SuaraJogja.id - Tiga tersangka pengedar pil psikotropika yang salah satunya memiliki tato 'Sorry Mom' diketahui menjual barang haram tersebut kepada pelajar.
Hal itu diungkapkan Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
"Pengakuan pelaku rata-rata dijual ke kalangan pelajar, baik itu SMP, SMA dan juga pemuda yang putus sekolah," jelas Ary kepada wartawan, Senin.
Ia melanjutkan kalangan pelajar disasar karena memang pil psikotropika yang dijual oleh pelaku lebih murah. Satu plastik kecil berisi 10 butir dihargai Rp30 ribu.
"Satu plastik berisi 10 pil itu dijual seharga Rp25-30 ribu. Jadi terjangkau, maka dari itu sebelum banyak orang menjadi korban kami tangkap pelaku-pelaku ini," ungkap Ary.
Ia melanjutkan, ketiga tersangka berinisial SAP (29), NS (31) dan TPN (23) mendapatkan ribuan pil psikotropika dengan berbagai cara. Ary mengungkapkan tersangka SAP dan NS membeli melalui media online.
"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram itu. Selanjutnya mereka jual kembali kepada pembeli melalui media sosial," katanya.
Berbeda dengan 2 tersangka tersebu, pelaku TPN mendapatkan ribuan pil itu dari seorang pengedar lain berinisial AP.
"Pelaku TPN ini biasa membeli kepada AP, dan masih dalam buronan polisi. Awalnya TPN adalah kurir menurut pengakuannya. Lalu ia mengedarkan secara personal," ujar dia.
Baca Juga: Dilarang Melintasi Pedestrian Malioboro, Sopir Bentor Protes ke Pemda DIY
Ary melanjutkan 3 dari tersangka yang diamankan 2 diantaranya adalah residivis, yakni TPN dan NS. Keduanya melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
"Dua pelaku residivis karena melakukan tindakan penganiayaan. Untuk TPN melakukan penganiayaan jalanan, sementara NS melakukan penganiayaan terhadap istri," ujar dia.
Kepolisian berhasil menyita sekitar 50 ribu lebih pil psikotropika, terdiri dari 20 ribu pil putih bertulis Y. Selanjutnya pil Trihexyepnidyl sebanyak 30.710 butir, pil Alprazolam 45 butir.
"Kami juga mengamankan sebanyak 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat