SuaraJogja.id - Seratusan pengemudi becak motor (bentor) memprotes kebijakan Pemda DIY yang akan menerapkan uji coba pedestrian di kawasan Malioboro mulai Selasa (03/11/2020). Sebab kebijakan pedestrian yang melarang kendaraan bermotor melintasi kawasan tersebut dinilai merugikan mereka.
Sebelum ke Pemda DIY, mereka juga mendatangi kantor DPRD DIY terkait kebijakan tersebut. Mereka meminta bantuan wakil rakyat agar pemda memikirkan nasib mereka di masa pandemi COVID-19 ini.
"Kami dukung [kebijakan] pedestrian dari pemerintah daerah, apapun kami dukung, tapi bikinkan solusi, jangan lupa perut kami," ujar Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), Parmin usai bertemu plt Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (02/11/2020).
Menurut Parmin, selama pandemi mereka sudah kehilangan banyak pendapatan. Bila kebijakan pedestrian tersebut diberlakukan, maka mereka semakin tidak memiliki kesempatan untuk mencari makan.
Padahal selama ini banyak pengemudi bentor yang menggantungkan nasibnya dari pariwisata di kawasan Malioboro. Jumlah bentor di kawasan Malioboro dan sekitarnya saat ini mencapai lebih dari 200 pengemudi.
"Kami dapat informasi akhirnya boleh mangkal di sirip-sirip jalan di malioboro jam operasionalnya supaya bisa operasi," ungkapnya.
Sementara Made mengungkapkan, Dishub akhirnya mengijinkan bentor untuk tetap beroperasi di kawasan Malioboro saat ujicoba pedestrian diterapkan selama dua minggu kedepan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bentor.
Salah satunya pembatasan kapasitas bentor yang berada di kawasan pedestrian. Paguyuban harus membatasi jumlah pengemudi untuk mangkal setiap harinya.
"Batasi kapasitas, dan tertib disana, itu saja untuk sementara," ungkapnya.
Baca Juga: Coba Menginap di Tenda Mewah saat Liburan ke Jogja, Rasanya? Mantap!
Made menambahkan, mereka bisa menggunakan sirip-sirip di Jalan Malioboro untuk mangkal. PBMY harus membatasi maksimal 100 bentor yang beroperasi setiap harinya di kawasan tersebut.
"Jam operasionalnya ya terserah saja asal diatur. Kan tidak mungkin ada yang naik [bentor] jam tiga pagi," ungkapnya.
Terkait ujicoba pedestrian Malioboro, lanjut Made, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta serta Satpol PP. Beberapa titik sudah disetting untuk pengaturan arus lalulintas.
Beberapa ruas jalan dibuat giratori dengan modifikasi satu arah yang berlawanan arah jarum jam. Yakni di Jalan Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Pembela Tanah Air dan Jalan Suprapto.
Penataan kawasan Malioboro tersebut merupakan bagian dari sumbu imajiner keistimewaan Yogyakarta yang saat ini diajukan ke UNESCO sebagai salah satu warisan budaya dunia. Kebijakan ini sudah direncanakan sejak lama.
"Ujicoba dua minggu agar kelihatan karakteristik lalulintas agar penataan kawasan Malioboro bisa dilakukan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana