SuaraJogja.id - Menjelang uji coba kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan DIY sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan dimulai Selasa (3/11/2020) mendatang.
Rekayasa lalu lintas di sekitar Malioboro berlaku 24 jam penuh dan menggunakan skema giratori atau berlawanan arah jarum jam.
Seperti dilansir dari Harianjogja.com, rekayasa tersebut meliputi, Jalan Mayor Suryotomo dan Jalan Mataram satu arah ke utara, Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Pasar Kembang satu arah ke barat, lalu Jalan Letjen Suprapto satu arah ke selatan.
Adapun Jalan KH. Ahmad Dahlan dan Jalan P. Senopati masih berlaku dua arah, ke timur dan barat.
Rekayasa juga diberlakukan di sekitar Jembatan Kleringan. Kendaraan, kecuali bus pariwisata, dari arah Tugu Jogja yang hendak menuju Jalan Pasar Kembang, saat sampai di simpang tiga Jalan Kleringan dapat langsung belok kanan.
Ini berbeda dengan kondisi normal ketika lalu lintas dari arah ini harus lurus dan berputar melalui Jembatan Kleringan sisi timur.
Sementara, bus pariwisata dari arah Tugu Jogja yang hendak menuju Jalan Pasar Kembang atau parkir di TKP Abu Bakar Ali, saat sampai di Jalan Kleringan tetap harus lurus memutari jembatan Kleringan sisi timur dan gardu PLN.
Kemudian lalu lintas dari arah Jalan Mataram yang hendak menuju Kotabaru melalui bukaan median di sebelah timur gardu PLN.
Sementara lalu lintas dari Kotabaru menuju Jalan Pasar Kembang tetap menggunakan jalur seperti biasa yakni lewat Jembatan Kleringan sisi timur dan melewati sebelah barat gardu PLN.
Baca Juga: Warung Gudeg di Jogja Ini Ramai Pembeli, Yang Antre Sampai Ketiduran
Dalam rekayasa ini, ada perubahan posisi, penambahan dan pengurangan lampu apill. Lampu lalu lintas di sisi selatan TPK Abu Bakar Ali digeser sedikit ke timur hingga sebelah timur pintu masuk TPK ABA.
Lampu lalu lintas di Jalan Kleringan dan Jalan Pasar Kembang dihilangkan, lampu sebelah selatan gardu PLN yang menghadap Jalan Mataram tetap dan ditambahkan satu lampu lagi di sebelah timur gardu PLN, menghadap ke jalan setelah Jembatan Kleringan sisi timur.
Pemda DIY tidak ada menambah kantong parkir, dan tetap menggunakan sejumlah kantong parkir yang sudah ada, seperti di TKP ABA, Ngabean, Pasar Sore dan Ramai Mall.
“Kalau mungkin dilihat dari sisi jumlah, tidak bisa memenuhi seluruh kapasitas yang diinginkan oleh masyarakat. Harapan kami kemudian adalah pemanfaatan angkutan umum, tidak hanya untuk warga Jogja saja tetapi untuk wisatawan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
Ia berharap dengan uji coba ini, Malioboro akhirnya menjadi kawasan pedestrian murni. Selama uji coba, jawatannya akan lakukan monitoring dan evaluasi.
“Kami yakin, semua ada jalan keluarnya. Kita harus mendukung kondisi kota ini menjadi nyaman nyaman dan aman, apalagi Malioboro berada di sumbu filosofis, yang menjadi bagian dari kawasan world heritage,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris