Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:37 WIB
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam membangun unsur melawan hukum dalam perkara hibah pariwisata Sleman. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Pengamat hukum UII, Ari Wibowo, menyatakan jaksa keliru membangun unsur melawan hukum perkara hibah Sleman.
  • Penerbitan Peraturan Bupati Sleman dianggap sah dan menjadi payung hukum selama belum dibatalkan secara formal.
  • Koreksi terhadap Peraturan Bupati seharusnya melalui *judicial review* di MA, bukan ranah peradilan pidana.

SuaraJogja.id - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam membangun unsur melawan hukum dalam perkara hibah pariwisata Sleman.

Menurutnya, penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa dengan tuduhan pidana.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut penerbitan Perbup tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena dianggap bertentangan dengan Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata yang diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun Ari menegaskan, logika hukum seperti itu tidak tepat.

“JPU keliru, karena Bupati memang punya kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Bupati. Dan Peraturan Bupati itu sah sepanjang belum dibatalkan,” ujar Ari, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat.

Selama aturan tersebut masih berlaku, maka dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam pemberian hibah
pariwisata.

Ari menekankan, apabila Peraturan Bupati dianggap bermasalah atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mekanisme penyelesaiannya bukan melalui perkara pidana, melainkan melalui uji materiil atau judicial review di Mahkamah Agung.

“Kalau Peraturan Bupati dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri, seharusnya diuji lewat judicial review di Mahkamah Agung, bukan dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Menurut Ari, kesalahan memahami jalur koreksi hukum ini berpotensi menyesatkan proses peradilan. Ia menilai, menjadikan produk kebijakan yang sah sebagai dasar unsur melawan hukum merupakan kekeliruan serius dalam penegakan hukum pidana.

Lebih lanjut, Ari juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian hibah tidak dapat disebut melawan hukum selama dijalankan sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.

“Sepanjang pelaksanaan hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati, maka tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Peraturan Bupati itu adalah peraturan perundang-undangan yang sah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir, bukan alat untuk mengoreksi kebijakan administratif yang secara formal masih berlaku.

Menurutnya, jika pendekatan seperti ini dibiarkan, maka setiap kebijakan kepala daerah berpotensi dipidanakan hanya karena perbedaan tafsir regulasi.

Pandangan Ari ini sekaligus menjadi peringatan bagi majelis hakim agar cermat menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut. Kesalahan sejak tahap awal, menurutnya, tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam praktik
penegakan hukum.

Baca Juga: Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan

Load More