SuaraJogja.id - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Penandatanganan itu pun menuai berbagai respon termasuk dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Lewat video singkat yang diunggah di akun Twitternya, Mardani menyebut bahwa penandatanganan yang dilakukan Presiden Jokowi itu akan dicatat sebagai sejarah kelam Indonesia.
Ia menyebut bahwa UU yang ditolak secara kuat justru akhirnya dengan tegas disahkan oleh pemerintah.
"Hari ini akan dicatat dalam sejarah kelam sejarah bangsa indonesia sebuah undang-undang yang ditolak dengan kuat disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah," ucapnya.
Ia menyebut bahwa penandatanganan UU Omnibus Law jelas telah menyakiti masyarakat. Terkhusus para pekerja, pegiat lingkungan dan para pendorong otonomi daerah
"Penandatanganan UU Omnibus Law oleh presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya para pekerja, kawan-kawan pegiat lingkungan hingga pendorong otonomi daerah," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan bahwa produk UU Omnibus Law yang dihasilkan dari kolaborasi eksekutif dengan partai koalisi itu rentan membuat demokrasi di tanah air sakit bahkan bisa membuatnya mati.
"Dan yang lebih bahaya kolaborasi eksekutif plus partai koalisi yang sepenuhnya mendukung dapat jadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit bahkan mati. Ayo kita kawal dan jaga terus demokrasi kita untuk sehat kekuatan check and balance," tambahnya.
UU Omnibus Law diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Wisata Alam Lereng Merapi Masih Jadi Kegiatan Favorit Wisatawan di Jogja
Salinan Undang-Undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Omnibus Law tersebut.
Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik