SuaraJogja.id - Relawan kesehatan Tirta Mandira Hudi sempat diisu akan menjadi saksi meringankan dalam persidangan Jerinx. Namun sebelum hadir dalam persidangan, pria yang akrab disapa dr Tirta ini mendapatkan telpon dari seseorang yang memintanya untuk tidak ikut campur kasus tersebut.
Melalui akun Instagramnya @dr.tirta, pria kelahiran Surakarta ini mengatakan ada isu bahwa dirinya akan menjadi saksi yang meringankan dalam sidang gitaris band Superman Is Dead (SID). Faktanya, ia hadir dalam persidangan tersebut hanya untuk memberikan dukungan. Sayang, belum sampai hadir, Cipeng sudah mendapatkan telfon dari seseorang.
"Untuk bersaksi mengenai bagi-bagi pangannya, dan soal rapid. Tapi ini ISU. Faktanya saya hadir itu cuma support. Eh belum hadir ane udah ditelpon," tulis dr Tirta.
Ia mengatakan, kabar dirinya akan hadir untuk memberikan kesaksian mengenai kegiatan JRX dalam membagikan makan dan mengenai Rapid Test hanyalah isu saja. Cipeng sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai isu yang beredar.
Meski mengaku tidak tahu mengenai isu yang beredar tersebut, dr Tirta tiba-tiba menerima telpon dari seseorang yang ada di Bali. Orang dibalik telpon tersebut meminta Cipeng untuk tidak ikut campur dalam kasus yang melilit pria bernama asli I Gede Ari Astina tersebut.
Akhirnya sampai saat ini, dr Tirta tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Nora selaku istri Jerinx. Nora juga sudah mengetahui siapa orang dibalik telpon tersebut, dan jelas orang itu ada di persidangan Jerinx.
"Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran 'kacung' itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalau cuma karena kacung orang dipenjara 3 tahun, bisa-bisa semua orang lapor polisi karena 'kacung' bro," imbuh dr Tirta.
Dalam poinnya, dr Tirta menekankan mengenai tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan kepada JRX. Menurutnya, hal tersebut terlalu berlebihan. Cipeng mengakui jika suami Nora itu memang melakukan kesalahan, namun tuntutan tiga tahun dinilai terlalu berlebihan.
Ia berharap agar hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik. Jika sampai seseroang dibui selama tiga tahun lantaran ucapan 'kacung' maka hal itu bisa berpengaruh terhadap IDI pusat maupun kepada publik. Khawatir kata lainnya juga bisa terkena kasus yang sama.
Baca Juga: Merapi Naik Status, 3 Desa di Magelang Berpotensi Terdampak
Sejak diunggah Kamis (5//11/2020), unggahan dr Tirta tersebut sudah disukai lebih dari 40 ribu oleh pengguna Instagram. Ada 900 lebih komentar dari warganet yang ikut menyoroti mengenai kasus yang menimpa pengiring lagu Sunset di Tanah Anarki tersebut.
"Giliran artis melecehkan pancasila jadi duta wkwkwk, negeriku lucu sekali," tulis akun @dedii.p11.
"Apakabar kasus Novel Baswedan disiram air keras divonis hanya 1 tahun," komentar akun @ahmadfuadansyari.
"Karena Jrx terlalu berisik untuk urusan bisnis dengan gerakan nya #balitolakreklamasi mungkin," tanggapan akun @___bajahitam.
Sementara akun @tokseka mengatakan, "Gak terima kalau 3 tahun, lebih baik meminta maaf, tapi ya mau gimana, orang yang berbicara banyak bisa dipenjara."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman