SuaraJogja.id - Emosi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memuncak ketika membela Habib Rizieq Shihab di layar kaca. Ia pun secara spontan mengucapkan kata-kata kasar untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah program di tvOne.
Munarman belakangan ini mengaku gerah dengan informasi dari rezim Jokowi terkait kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Menurut Munarman, informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Hal itu ia sampaikan beberapa hari lalu dalam program Dua Sisi tvOne. Ia kebagian giliran pertama untuk berbicara soal kepastian kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Membuka perbincangan, Munarman menegaskan, selama 3,5 tahun di Arab Saudi, visa Habib Rizieq terus berlaku.
Tidak benar, kata dia, soal adanya kabar visa Imam Besar FPI itu habis dan pulang ke Indonesia untuk menghindari ancaman deportasi.
“Ternyata beliau selama 3,5 tahun lebih di Saudi, visanya itu berlaku. Sejak datang pada Mei 2017, kemudian 2018, dan dapat long term, visanya diperpanjang dengan multiple entry sampai 2020. Visa beliau masih berlaku sampai 11 November 2020. Pemerintah Saudi sudah memberikan beliau keleluasaan,” jelas Munarman, dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Senin (9/11/2020).
Ia lalu menyoroti respons negatif pemerintahan Jokowi atas jadwal kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia.
Mantan aktivis hukum ini mengatakan, pemerintah telah menerima informasi tidak valid seputar kepulangan tokoh FPI tersebut.
“Informasi-informasi sampah yang diberikan dan disuplai oleh baj***-baj***, oleh kriminal-kriminal ini dari pihak sini. Saya sebut begitu,” tukas Munarman.
Baca Juga: Bungkam soal Habib Rizieq, Prabowo Disindir Sudah Jadi Anak Emas Rezim
Presenter Dua Sisi tvOne, Dwi Anggia, kemudian langsung menegur Munarman lantara merasa bahwa Munarman telah mengucapkan kata-kata kasar.
“Bang Munarman, bahasanya mungkin kita pilih yang…” kata Dwi Anggia, menegur.
Munarman pun langsung memperbaiki penyebutan kata-kata soal informasi sampah yang dimaksud dan melanjutkan dengan penjelasan terkait adanya upaya menggagalkan kepulangan Habib Rizieq.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Habib Rizieq ke Indonesia pada 10 November 2020 karena akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sebab, ia dianggap melakukan pelanggaran imigrasi.
“Dia itu [Habib Rizieq] akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi,” kata Mahfud MD di tayangan kanal Youtube CokroTV.
Berita Terkait
-
Bungkam soal Habib Rizieq, Prabowo Disindir Sudah Jadi Anak Emas Rezim
-
Prabowo Diam soal Kepulangan HRS, Refly Harun Lontarkan Sentilan Menohok
-
Otoritas Soekarno-Hatta ke Pendukung Rizieq: Jemput Boleh, Jangan Ganggu
-
Kepulangan Habib Rizieq, Otoritas Bandara Soetta: Jemput Sewajarnya Saja
-
Pesan FPI: Semakin Cepat Habib Rizieq Keluar Bandara, Umat Cepat Bubar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman