Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 12 November 2020 | 15:05 WIB
Jumpa pers rilis kasus pembacokan oleh pemuda asal Bantul terhadap dua orang tak dikenal di Mapolsek Mergangsan, Kamis (12/11/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Pisau langsung dilempar ke area persawahan setelah digunakan. Saat ini kami masih terus melakukan pencarian terkait barang bukti tersebut," tuturnya.

Satu dari dua korban pembacokan itu adalah Aldi Muhammad Saputro, pekerja swasta yang mengalami luka tusuk di bahu kiri dan lengan.

Sedangkan satu korban lainnya, Kukuh, seorang pelajar, terkena luka tusuk di bagian lengan.

Setelah kejadian, warga yang merupakan keluarga dan teman-teman korban sempat datang ke Polsek Mergangsan untuk meminta klarifikasi dan mendesak agar lebih aktif mencari pelaku hingga akhirnya jajaran kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak sampai 1x24 jam.

Baca Juga: Tersangka Penimpasan Ojol Lepas Dari Proses Hukum, Korban: Saya Dirugikan

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More