SuaraJogja.id - Sejumlah Warga Desa Wijirejo dan Triharjo, Kecamatan Pandak mengaku was-was ketika melintas di jalan Jogja-Srandakan yang berada di Kecamatan Pandak, terutama ketika melintas di malam hari. Selain ruasnya lebar, kondisi di sepanjang jalan itu relatif gelap lantaran penerangan yang kurang.
Rumiyati (43), warga Triharjo mengaku jalanan yang lebar membangkitkan adrenalin pengendara untuk memacu kendaraan dengan kencang. Sehingga dikhawatirkan terjadi kecelakaan di sepanjang jalan itu.
"Dulu sebelum diperlebar, bisa dibilang pengendara lebih hati-hati. Karena pemerintah melakukan peningkatan jalan otomatis luas jalan semakin lebar. Tapi saya rasa penerangan masih kurang," Rumiyati ditemui wartawan di sekitar Kantor Kecamatan Pandak, Sabtu (14/11/2020).
Ia mengungkapkan penerangan jalan yang kurang, membuat penglihatan dirinya terbatas. Meski sudah menyalakan lampu kendaraannya hal itu masih belum memberikan solusi.
"Memang kondisi jalan ketika malam itu tak terlalu ramai. Namun kami juga was-was ketika pulang kerja bertemu dengan pengendara yang tak melihat kita karena penerangan yang minim," ujarnya.
Seorang warga Wijirejo, Lutfi Himawan (27) memilih jalur paling kiri ketika melintas di Jalan Srandakan saat malam hari. Disamping penerangan yang kurang, dirinya menghindari kendaraan yang melaju kencang agar tak menjadi korban kecelakaan.
"Sering kecelakaan di sekitar jalan Srandakan. Saya pulang kerja dari Jogja ke rumah pasti lewat jalan ini. Mungkin memang kurang hati-hatinya pengendara tapi lebih baik lagi jika memang pemerintah menambah lampu penerangan," ujar dia
Ditemui terpisah, Kapolsek Pandak, AKP Wartono tak menampik jika di wilayah hukumnya lebih banyak terjadi kasus kecelakaan. Bahkan sampai merenggut nyawa pengendara.
"Jika di sini (Pandak) kecelakaan lalu lintas paling sering kami tangani. Jika kasus kriminal tidak banyak terjadi pada akhir bulan ini," ujar Wartono.
Baca Juga: Aniaya Pakai Airsoft Gun, Sopir Truk di Bantul Terancam Bui hingga 7 Tahun
Ia mengungkapkan bahwa selama satu bulan pada Oktober lalu. Kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Srandakan tercatat 7 kasus.
"Dari 7 kasus itu tiga orang dinyatakan meninggal, lalu 8 orang luka ringan ada juga luka berat," katanya.
Upaya menekan angka kecelakaan itu telah dilakukan seperti pemasangan rambu lalu lintas. Kendati demikian Wartono menyoroti penerangan jalan yang minim.
"Penerangan itu juga penting sekali. Jika malam hari di sini gelap. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kabupaten, termasuk ke Pemprov," katanya.
Namun begitu, penerangan sendiri baru dipasang sebanyak 10 lampu dari kantor Kecamatan Pandak hingga bank BRI. Titik yang lain belum terfasilitasi penerangan yang mumpuni.
Wartono juga tak menampik bahwa kesadaran berkendara masyarakat masih kurang. Selain itu ada faktor kelalaian ketika melintas di jalan setempat.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha