SuaraJogja.id - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada guru honorer, dosen hingga tenga kependidikan non-pegawai negeri sipil baik dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan BLT tersebut diberikan atas pertimbangan peran sentral mereka sebagai sosok yang membantu memajukan pendidikan di Indonesia.
“Hal ini dilakukan untuk membantu ujung tombak pendidikan kita yang sudah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita dan ditengah pandemic yang ada saat ini bukan hanya dunia pendidikan saja yang bergejolak melainkan juga ekonomi, sehingga bantuan ini diharapkan bisa membantu perekonomian tenaga pendidik di Indonesia,” ujar Nadiem dalam Webinar Peluncuran Bantuan Subsidi Upah Bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS, Selasa (17/11/2020).
Nadiem mengatakan, total tenaga dan guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Guru Honorer dapat Bantuan Rp1,8 juta dari Kemendikbud
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun. "Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Jadi nanti para guru akan menerima Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,”ujarnya.
Untuk persyaratan, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan kriteria yang merumitkan para guru. syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Pesyaratan yang kami berikan sangat mudah, harus warga negara Indonesia tentunya. Bantuan diberikan kepada guru yang gajinya dibawah Rp5 juta, kalau yang guru di swasta yang gajinya sudah diatas Rp5 juta tidak akan mendapatkan bantuan ini,” kata Nadiem.
Selain itu, penerima subsidi gaji lingkup Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020. “Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Ini dilakukan agar bantuan ini dapat berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud
Berita Terkait
-
Harga Versus Manfaat Vaksin Covid-19, Ini Kata Guru Besar FKM UI
-
Ustaz Dahlan Aniaya Anak di Bawah Umur Pakai Bambu hingga Tewas
-
Pelajar 12 Tahun Meninggal, Diduga Dianiaya Ustaz
-
Konflik Dengan HRS, Nikita Mirzani Bangun Masjid dan Sering Bantu Guru
-
Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi, Coba Cek Rekening
Tag
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Ironi Sastra Indonesia, Karya Dibanggakan, Penulisnya Merana?
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan
-
Viral Pasutri di Sleman Curi HP Demi Susu Balita, Polisi Pertimbangkan Keadilan Restoratif
-
Dedi Mulyadi Ngotot Sekolah Jam 6 Pagi, Komisi X DPR: Jangan Sampai Korbankan Siswa
-
Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM