SuaraJogja.id - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada guru honorer, dosen hingga tenga kependidikan non-pegawai negeri sipil baik dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan BLT tersebut diberikan atas pertimbangan peran sentral mereka sebagai sosok yang membantu memajukan pendidikan di Indonesia.
“Hal ini dilakukan untuk membantu ujung tombak pendidikan kita yang sudah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita dan ditengah pandemic yang ada saat ini bukan hanya dunia pendidikan saja yang bergejolak melainkan juga ekonomi, sehingga bantuan ini diharapkan bisa membantu perekonomian tenaga pendidik di Indonesia,” ujar Nadiem dalam Webinar Peluncuran Bantuan Subsidi Upah Bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS, Selasa (17/11/2020).
Nadiem mengatakan, total tenaga dan guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun. "Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Jadi nanti para guru akan menerima Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,”ujarnya.
Untuk persyaratan, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan kriteria yang merumitkan para guru. syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Pesyaratan yang kami berikan sangat mudah, harus warga negara Indonesia tentunya. Bantuan diberikan kepada guru yang gajinya dibawah Rp5 juta, kalau yang guru di swasta yang gajinya sudah diatas Rp5 juta tidak akan mendapatkan bantuan ini,” kata Nadiem.
Selain itu, penerima subsidi gaji lingkup Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020. “Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Ini dilakukan agar bantuan ini dapat berjalan tepat sasaran,” tegasnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Guru Honorer dapat Bantuan Rp1,8 juta dari Kemendikbud
Tag
Berita Terkait
-
Harga Versus Manfaat Vaksin Covid-19, Ini Kata Guru Besar FKM UI
-
Ustaz Dahlan Aniaya Anak di Bawah Umur Pakai Bambu hingga Tewas
-
Pelajar 12 Tahun Meninggal, Diduga Dianiaya Ustaz
-
Konflik Dengan HRS, Nikita Mirzani Bangun Masjid dan Sering Bantu Guru
-
Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi, Coba Cek Rekening
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan