SuaraJogja.id - Sambil merokok, Deddy Corbuzier berbincang dengan Karni Ilyas di kanal YouTubenya. Keduanya membicarakan mengenai kasus yang menimpa Jerinx SID. Yakni mengenai kasus pencemaran nama baik yang terjadi antara Jerinx dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut UU ITE, seseorang yang melakukan pencemaran nama baik seperti Jerinx bisa ditahan terlebih dahulu. Karena ancaman pidana selama tujuh tahun. Sementara, jika digunakan KUHP, maka ancaman pidana hanya tujuh bulan dan terduga pelaku tidak bisa ditahan terlebih dahulu.
"Makanya kalau dikita hakim harus ganjil, biar bisa adil," terang Karni.
Divonis satu tahun dua bulan penjara, ada banyak orang yang masih memberikan pembelaan terhadap Jerinx. Menanggapi hal itu, Karni menjelaskan untuk itulah di peradilan Amerika, juri terdiri dari berbagai unsur. Sementara di Indonesia hakim sendiri terdiri dalam jumlah ganjil untuk bisa mencapai keputusan yang adil.
Pembawa acara diskusi salah satu acara tv swasta itu menyebutkan bahwa masih banyak hukum di Indonesia yang dibuat dengan ngawur. Bahkan tidak sedikit juga yang masih menggunakan hukum Belanda. Namun, hukum buatan Belanda dinilai lebih bagus dari buatan negara sendiri. Karana dibuat dan dipikirkan sebaik mungkin.
Hukum yang dibuat oleh negara dinilai dibuat lebih karena faktor emosi saja. Misalnya saja hukum pornografi, membawa barang porno mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara di KUHP, memerkosa mendapatkan hukuman 12 tahun. Sambil bercanda, Karni menilai lebih baik seseorang memerkosa karena hukuman lebih ringan.
Karni Ilyas saat ini banyak dikenal sebagai seorang presenter pembawa acara televisi berjudul Indonesia Lawyers Club (ILC). Acara ini pertama kali tayang pada tahun 2008, saat Karni memimpin sebuah forum. Hingga saat ini sudah 12 tahun lebih ILC menjadi salah satu acara televisi yang paling ditunggu.
"Sekarang iya, dulu lawyers semua," ujar Karni.
Mengusung nama Indonesia Lawyers Club, Karni menjelaskan jika sebelumnya acara ini hanya diisi oleh para pengacara dan hanya mengangkat topik hukum. Seiring berkembangnya zaman, sekarang ILC dipenuhi dengan narasumber dari berbagai latar belakang. Sedangkan isu yang diangkat lebih pada membahas segala sesuatu yang sedang panas.
Baca Juga: Karni Ilyas Bongkar Penyebab ILC Habib Rizieq Pulang Batal Tayang
Meskipun sempat vakum dalam kurun waktu yang cukup panjang, Karni menyebutkan perdebataan dan perbedaan pendapat membuat acara itu lebih seru. Jika ada narasumber yang menyampaikan kebohongan, Karni tidak segan mematahkannya. Namun, jika yang disampaikan adalah kebenaran menurut si pembicara, Karni biasa membiarkan.
Sama seperti acara milik Najwa Shihab, Karni juga kesusahan mengundang Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan. Aneh baginya ketika seorang pejabat publik tidak mau berbicara di media. Baginya, kebebasan informasi merupakan hak masyarakat untuk mengetahui. Sebagai pejabat yang bertanggungjawab, Terawan harusnya mau berbicara di depan publik.
"Itu urusan dia dan atasannya, bukan urusan dia dan masyarakat," terang Karni.
Meskipun jika seorang pejabat tidak mau berbicara karena dilarang, Karni menyampaikan jika itu adalah urusan dengan atasan. Bagi masyarakat, mereka tetap berhak mendapatkan kebebasan informasi. Menteri Terawan dinilai lebih banyak berbicara dalam bentuk pidato dan bukan konferensi pers. Dimana tidak ada pertanyaan yang diterima atau dijawab.
Terkait isu adanya pasien yang diduga dipakasa untuk didiganosa Covid-19, Karni menilai hal itu harus dikonfirmasi langsung oleh Terawan. Jika tidak, pemberitaan mengenai hal tersebut akan menjadi mengambang.
Tonton podcast Deddy Corbuzier DISINI
Fakta unik tentang Karni, ia baru mulai merokok setelah mendapatkan gajiannya sendiri. Karni berprinsip tidak akan merokok sebelum mendapatkan bayaran untuk dirinya sendiri. Ia tidak ingin menggunakan uang yang diberikan oleh orangtua untuk membeli rokok.
"Kenapa saya jadi wartawan, karena wartawan itu harus setiap hari membuka sesuatu yang baru bahkan mempelajari yang baru," terang Karni.
Menurutnya, profesi wartawan tidak akan pernah membosankan karena selalu bersinggungan dengan hal baru. Karni menjelaskan, jika semua orang yang mencari berita bisa disebut sebagai wartawan. Namun, aktivitasnya bisa dilindungi UU Pers jika lembaga atau media yang digunakan sudah terdaftar.
Sejak diunggah Kamis (19/11/2020), video percakapan dua orang presenter acara televisi ini sudah ditonton lebih dari 600 ribu pengguna YouTube. Ada 38 ribu lebih yang menekan tanda suka dan 9000 lebih meninggalkan komentar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!