SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk membolehkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut ia utarakan lewat siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kanal resmi YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka ke sekolah," kata Menteri Nadiem disela-sela paparannya.
Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah diterapkan kurang lebih selama delapan bulan akibat pandemi Covid-19 dianggap telah berjalan baik tapi bukan metode belajar yang optimal.
Setidaknya, kata Menteri Nadiem, ada tiga dampak negatif PJJ bagi anak. Tiga dampat negatif tersebut adalah ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan adanya tekanan psikososial.
"Ada juga peningkatan insiden kekerasan di rumah yang meningkat dan itu menjadi salah satu pertimbangan kita," ucap Menteri Nadiem.
Untuk itu, ia bersama tiga menteri lain yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Secara garis besar, sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka mulai tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang. "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," tambahnya.
Meski keputusan belajar tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, pihak sekolah dan keputusan bersama komite sekolah, Menteri Nadiem menekankan bahwa hak prerogatif apakan seorang anak boleh atau tidak pergi ke sekolah, tetap di tangan orangtua atau walinya.
Baca Juga: Belajar Online Makan Korban, Gadis SMA Tewas karena Stres Banyak Tugas
"Harus saya tekankan lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah dan melakukan tatap muka. Hak terakhir ada pada orangtua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan