SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk membolehkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut ia utarakan lewat siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kanal resmi YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka ke sekolah," kata Menteri Nadiem disela-sela paparannya.
Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah diterapkan kurang lebih selama delapan bulan akibat pandemi Covid-19 dianggap telah berjalan baik tapi bukan metode belajar yang optimal.
Baca Juga: Belajar Online Makan Korban, Gadis SMA Tewas karena Stres Banyak Tugas
Setidaknya, kata Menteri Nadiem, ada tiga dampak negatif PJJ bagi anak. Tiga dampat negatif tersebut adalah ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan adanya tekanan psikososial.
"Ada juga peningkatan insiden kekerasan di rumah yang meningkat dan itu menjadi salah satu pertimbangan kita," ucap Menteri Nadiem.
Untuk itu, ia bersama tiga menteri lain yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Secara garis besar, sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka mulai tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang. "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," tambahnya.
Meski keputusan belajar tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, pihak sekolah dan keputusan bersama komite sekolah, Menteri Nadiem menekankan bahwa hak prerogatif apakan seorang anak boleh atau tidak pergi ke sekolah, tetap di tangan orangtua atau walinya.
Baca Juga: Tragis! Siswi Meninggal di RS Jiwa Grogol Diduga Depresi Sekolah Online
"Harus saya tekankan lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah dan melakukan tatap muka. Hak terakhir ada pada orangtua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY