SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk membolehkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut ia utarakan lewat siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kanal resmi YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka ke sekolah," kata Menteri Nadiem disela-sela paparannya.
Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah diterapkan kurang lebih selama delapan bulan akibat pandemi Covid-19 dianggap telah berjalan baik tapi bukan metode belajar yang optimal.
Setidaknya, kata Menteri Nadiem, ada tiga dampak negatif PJJ bagi anak. Tiga dampat negatif tersebut adalah ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan adanya tekanan psikososial.
"Ada juga peningkatan insiden kekerasan di rumah yang meningkat dan itu menjadi salah satu pertimbangan kita," ucap Menteri Nadiem.
Untuk itu, ia bersama tiga menteri lain yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Secara garis besar, sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka mulai tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang. "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," tambahnya.
Meski keputusan belajar tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, pihak sekolah dan keputusan bersama komite sekolah, Menteri Nadiem menekankan bahwa hak prerogatif apakan seorang anak boleh atau tidak pergi ke sekolah, tetap di tangan orangtua atau walinya.
Baca Juga: Belajar Online Makan Korban, Gadis SMA Tewas karena Stres Banyak Tugas
"Harus saya tekankan lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah dan melakukan tatap muka. Hak terakhir ada pada orangtua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup