SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk membolehkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut ia utarakan lewat siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kanal resmi YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka ke sekolah," kata Menteri Nadiem disela-sela paparannya.
Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah diterapkan kurang lebih selama delapan bulan akibat pandemi Covid-19 dianggap telah berjalan baik tapi bukan metode belajar yang optimal.
Setidaknya, kata Menteri Nadiem, ada tiga dampak negatif PJJ bagi anak. Tiga dampat negatif tersebut adalah ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan adanya tekanan psikososial.
"Ada juga peningkatan insiden kekerasan di rumah yang meningkat dan itu menjadi salah satu pertimbangan kita," ucap Menteri Nadiem.
Untuk itu, ia bersama tiga menteri lain yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Secara garis besar, sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka mulai tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang. "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," tambahnya.
Meski keputusan belajar tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, pihak sekolah dan keputusan bersama komite sekolah, Menteri Nadiem menekankan bahwa hak prerogatif apakan seorang anak boleh atau tidak pergi ke sekolah, tetap di tangan orangtua atau walinya.
Baca Juga: Belajar Online Makan Korban, Gadis SMA Tewas karena Stres Banyak Tugas
"Harus saya tekankan lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah dan melakukan tatap muka. Hak terakhir ada pada orangtua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan
-
10 Destinasi Wisata di Jogja 2025: Dari Kebun Binatang Merapi hingga di Tepi Laut
-
7 Mobil Terbaik dan Tangguh untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Bersama Keluarga
-
Crafting Zine: Ruang 'Slow Living' Anak Muda Jogja di Tengah Kesibukan Kuliah
-
Bejat! Gadis Asal Magelang Diduga Diperkosa Kakak Beradik di Kulon Progo