SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk membolehkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut ia utarakan lewat siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kanal resmi YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka ke sekolah," kata Menteri Nadiem disela-sela paparannya.
Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah diterapkan kurang lebih selama delapan bulan akibat pandemi Covid-19 dianggap telah berjalan baik tapi bukan metode belajar yang optimal.
Setidaknya, kata Menteri Nadiem, ada tiga dampak negatif PJJ bagi anak. Tiga dampat negatif tersebut adalah ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan adanya tekanan psikososial.
"Ada juga peningkatan insiden kekerasan di rumah yang meningkat dan itu menjadi salah satu pertimbangan kita," ucap Menteri Nadiem.
Untuk itu, ia bersama tiga menteri lain yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Secara garis besar, sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka mulai tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang. "Pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," tambahnya.
Meski keputusan belajar tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, pihak sekolah dan keputusan bersama komite sekolah, Menteri Nadiem menekankan bahwa hak prerogatif apakan seorang anak boleh atau tidak pergi ke sekolah, tetap di tangan orangtua atau walinya.
Baca Juga: Belajar Online Makan Korban, Gadis SMA Tewas karena Stres Banyak Tugas
"Harus saya tekankan lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah dan melakukan tatap muka. Hak terakhir ada pada orangtua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda
-
Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah