SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Fahira Idris ikut berkomentar mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang beberapa waktu lalu disebut mulai dibahas oleh DPR. Fahira meminta agar pemerintah bisa lebih serius dalam membahas regulasi tersebut.
Melalui akun Twitternya @fahiraidris, anggota dewan yang juga pengusaha ini menyampaikan pendapat yang ia tujukan kepada pemerintah. Dengan lugas ia meminta baik anggota DPR maupun pemerintah kali ini serius membahas RUU Minuman Beralkohol (Minol). Ia mengatakan sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas.
"Sudah 10 tahun RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas tetapi selalu gagal. Saya tidak tahu, ada kekuatan sebesar apa yang membuat RUU ini susah sekali disahkan menjadi UU," tulis @fahiraidris.
Dalam cuitannya, Fahira mengatakan bahwa RUU LMB ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 10 tahun terakhir. Namun, selalu gagal. Entah apakah ada kekuatan besar yang menjadi latar belakang dalam penetapan UU LMB ini selama 10 tahun terakhir sulit disahkan oleh penguasa.
Dalam utasnya, Fahira meminta dengan segala kerendahan hati, dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada para Anggota DPR yang mengusulkan RUU tersebut. Fahira meminta agar kali ini baik DPR maupun pemerintah bisa serius untuk kembali memasukkan RUU Minol ke dalam prolegnas. Ia juga mengingatkan untuk membuka ruang partisipasi publik, melakukan pembahasan dan mengesahkan.
"Setelah itu, buka ruang partisipasi publik, lakukan pembahasan dan disahkan," tulis akun @fahiraidris dalam utasnya.
Sejak diunggah Minggu (15/11/2020), cuitan itu sudah disukai lebih dari 300 orang pengguna Twitter. Ada puluhan lainnya yang membagikan ulang. Hingga artikel ini diterbitkan, Fahira idris masih terus menerima komentar mengenai cuitannya tersebut. Beberapa warganet mendukung langkah Fahira dalam mengawal pembahasan mengenai RUU LMB tersebut.
"UU OBL yang jumlah pasalnya jauh lebih banyak aja bisa selesai dengan cepat. Bahkan sampe malam aja Anggota Dewan bisa. Mosok UU Minol gak beres-beres," tulis akun @Dogelkarya82.
"Mantap Ibu Fahira konsisten memberantas miras. Saya ingat waktu ibu mendatangi kantor pusat salah satu minimarket di indonesia mengenai penjualan miras. Dan setelah itu minimarket tersebut tidak pernah lagi menjual miras. Semoga ibu Fahira sehat selalu," komentar akun @LLawliet____.
Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol: Dilarang Tapi Tidak Akan Bisa Hilang
"Atur dulu usul RUU pungli, minta-minta jatah dan menerima suap untuk diawasi dan buatkan tim khusus untuk tim pengintai para penjual miras beralkohol, agar benar-benar hukum ditegakkan tidak ada suap menyuap, minta-minta jatah, atau pungli," tanggapan akun @Hyudi15.
Sementara akun @Handoko0674 mengatakan, "Saya kok pesimis dengan aturan mengenai Minol, saya khawatir justru jadi 'arit' buat 'merumput' bagi penegak UU."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik