SuaraJogja.id - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menerima banyak karangan bunga dari berbagai kalangan. Mulai dari organisasi maupun dari pribadi. Karangan bunga itu dikirimkan sebagai ucapan selamat karena sudah berani menurunkan baliho milik Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Banyaknya karangan bunga yang dikirimkan itu lantas menarik perhatian masyarakat. Salah satu yang memberi komentar adalah pengamat politik, Refly Harun. Ia ikut mempertanyakan kenapa perlu dikirimi karangan bunga. Dalam bernegara, Refly beranggapan bahwa kekuatan harus dijalankan secara proporsional.
"Kalau kita bicara soal penertiban baliho, ada dua tiga hal yang harus kita selesaikan," terang Refly.
Pertama, apakah pencopotan itu karena pelanggaran regulasi pemasangan baliho atau keuda, karena aspirasi pembubaran FPI. Menurutnya, jika alasan pertama yang digunakan, tidak akan ada karangan bunga yang dikirimkanke Pangdam Jaya. Sehingga Refly menilai pencopotan baliho itu lebih kepada untuk membubarkan organisasi masyarakat serupa FPI.
Menurutnya, tindakan pelepasan baliho FPI oleh Pangdam Jaya Dudung itu merupakan tindakan yang keliru karena itu bukan kewenangannya. Jika memang FPI melanggar peraturan, Refly menyarankan untuk diproses secara hukum. Sebab, Indonesia sendiri juga merupakan negara hukum.
"Tidak ada jalannya TNI untuk mengurusi baliho, mengurusi pelanggaran-pelanggaran hukum FPI," imbuhnya.
Ahli hukum tata negara ini meyakini jika hukum di Indonesia belum lumpuh. Polisi bisa dengan mudah mengurus organiasai serupa FPI. Namun, apa yang akan diurus juga harus jelas dan harus berlaku asas keadilan. Jika kerumunan di markas besar FPI diproses, begitu juga dengan kerumunan di tempat lainnya.
Untuk menerapkan hal itu, bisa dilakukan dengan langkah persuasi. Aneh untuknya jika kekuatan senjata atau TNI untuk masuk ke wilayah sipil dan menakut-nakuti masyarakat. Sehingga pemberian bunga untuk Pangdam Jaya karena menurunkan baliho adalah hal yang konyol bagi Refly.
Tonton penjelasan Refly Harun DISINI
Baca Juga: Refly Harun Sindir Istana Pakai 3 Poin Buku yang Dibaca Anies
Sebab, Pangdam Jaya telah melakukan hal yang bukan kewenangannya. Ini bukan mengenai adu kekuatan melainkan proses berjalannya negara demokrasi dengan menjaga komitmen revolusi. Yakni tidak membiarkan TNI untuk kembali melakukan intervensi dalam ranah politik.
"Kalau Dudung bisa melakukan ini secara independenly, saya kira tidak," imbuhnya.
Refly bingung apa yang perlu diapresiasi dari tindakan yang melanggar hukum. Hingga adanya kelompok masyarakat yang mencatut nama Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memberikan karangan bunga kepada Pangdam Jaya. Peristiwa ini juga justru bisa merendahkan kehormatan TNI.
Hal terpenting adalah untuk kembali menjalin komunikasi yang mungkin sudah buruk. Menurut Rafly, pihak FPI juga pasti mau diajak melakukan dialog dengan baik, dalam membahas pelanggaran pemasangan baliho HRS. Dari kacamata hukum dan konstitusi, tindakan Dudung dinilai tidak benar oleh Rafly.
Sejak diunggah Rabu (25/11/2020), video berdurasi 15 menit ini sudah ditonton lebih dari 16 ribu kali. Ada seribu lebih pengguna YouTube yang menekan tanda suka. Serta ada seribu lebih lainnya yang memberikan tanggapan di kolom komentar. Tidak sedikit yang justru berkomentar pedas mengenai rangkaian bunga tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY