SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman mengapresisasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benur, Rabu (25/11/2020).
Di tengah tekanan bertubi-tubi yang dialami KPK, lembaga antirasuah tersebut masih menunjukkan taringnya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat sekelas menteri.
"Apa pun itu kita apresiasi KPK ya jika benar ke berhasil menangkap seseorang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi meski harus harus mengawali dari asas praduga tidak bersalah," papar Zaenur saat dihubungi, Rabu siang.
Menurut Zaenur, KPK saat ini lebih susah melakukan penyadapan karena harus melalui perizinan dewan pengawas (dewas). Karenanya, penangkapan Menteri Edhy tersebut membuat heran Pukat. Sebab, tertangkapnya politikus Gerindra tersebut, bila dilihat dalam konstruksi suatu gratifikasi, maka dimungkinkan sudah melalui penyadapan yang berlangsung lama.
Baca Juga: Sejawat di Gerindra, Wagub DKI Ogah Urusi Masalah Menteri Edhy Prabowo
Penangkapan tersebut juga masuk level tinggi karena yang disasar sekelas menteri untuk periode kabinet 2019-2024. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bahkan kali pertama dilakukan pada seorang menteri.
"Kalau sampai sekelas menteri tertangkap maka berarti [dia] ini sesuatu yang sangat bandel dan keterlaluan. Dengan kondisi penyadapan yang susah saja masih tertangkap, begitu kan ini sudah berlangsung lama," tandasnya.
Zaenur menilai, kasus dengan tupoksi pejabat itu memang persoalan yang kontroversial sejak awal. Kebijakan ekspor benur atau benih lobster yang dilakukan Menteri Edhy mengundang banyak kontroversi karena berubah 180 derajat dengan kebijakan di menteri periode sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Karenanya, Zaenur mempertanyakan, apakah Menteri Edhy sengaja membuat kebijakan ekspor benur tersebut sejak awal demi keuntungan pribadi. Bila tidak, kenapa sampai kebijakan tersebut akhirnya memunculkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Menteri Edhy dan istrinya.
"Kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar dugaan korupsi serupa tidak akan terjadi kedepannya," imbuhnya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Politikus Gerindra: DPP yang Akan Jelaskan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan