SuaraJogja.id - Setelah melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga menetapakannya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti, di antaranya tas Hermes istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Politikus Partai Gerindra ini ditetapkan tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Nawawi menyebutkan, berawal pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk tersangka Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Syafri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
"Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Kemudian, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT DPP yang sudah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri.
Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka Amiril Mukminin dengan tersangka Andreau Pribadi Mista dan Siswadi pengurus PT ACK.
Selanjutnya, kata Nawawi, dalam kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
Kemudian, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf ke Prabowo yang Mengajarkan Banyak Hal
Selanjutnya, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EdhynPrabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Berita Terkait
-
Prasangka Baik soal Kasus Edhy, Gerindra: Bisa Terjadi ke Semua Parpol
-
Didebat Najwa soal Bisnis Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na Ya Allah, Rugi....
-
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Fadli Zon: Temukan Juga Harun Masiku
-
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Wali Kota Solo: Bu Susi Harus Diangkat Lagi
-
Tak Ikut Campur, Prabowo Serahkan ke Jokowi soal Pengganti Edhy Prabowo
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi