Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 27 November 2020 | 19:19 WIB
Salah satu tersangka pembunuhan Sugiyanto di Mapolda DIY, Jumat (27/11/2020) - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

"Tak pikir panjang, kedua tersangka langsung berputar arah mengikuti korban. Mereka memepet kendaraan pria itu sampai terjatuh," ungkap Burkan lagi.

Pelaku, yang berada di bawah pengaruh minuman keras itu, selanjutnya menusuk tubuh korban menggunakan sangkur sebanyak 18 tusukan.

Usai korban tidak berdaya, kemudian kedua tersangka mengambil tas korban yang berisi uang Rp1,5 juta dan dompet korban berisi uang senilai Rp180.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui luka terbuka yang diderita korban berada di lengan kanan, lengan kiri, dada sebelah kanan dan dagu.

Baca Juga: Fakta Lain, Kasus Selingkuhan Istri Dihabisi Suami di Tempat Karaoke

Burkan menambahkan, saat melakukan kekerasan terhadap korban, keduanya berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga sulit mengendalikan diri.

Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto mengungkapkan, tersangka yang dihadirkan dalam rilis itu hanya satu orang, yakni DL. Dalam kejahatan tersebut, DL berperan sebagai joki dan ikut menganiaya korban.

Penangkapan tersangka diawali dengan adanya laporan penemuan mayat seorang laki-laki, di Jalan Jogja - Wonosari KM 22, Pedukuhan Karangsari, Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

Mendapat adanya laporan tersebut, tim Jatanras Polda DIY bersama jajaran Polres Gunungkidul langsung menyelidikinya. Berbekal informasi di lapangan dan beberapa keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah menewaskan korban yang bekerja sebagai karyawan warung soto itu.

Polisi dapat mengetahui keberadaan tersangka perampasan itu, salah satunya berdasarkan riwayat pembelian miras di Yogyakarta.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Kentungan, Kronologi Faizal Tewas dari 52 Adegan

Satu hari setelah kejadian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka lari ke kediaman pelaku DL, di Bandung, Jawa Barat.

Load More