Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 26 November 2020 | 18:21 WIB
Salah satu adegan rekonstruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan berujung pembuangan mayat korban di lapangan Kentungan, Kamis (26/11/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Polsek Depok Timur merekonstruksi ulang kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian FAR (22), warga Gamping, Sleman.

Kasus yang mencuat pada 9 November 2020 itu diikuti dengan pembuangan jenazah korban di pojok Lapangan Kentungan.

Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, rekonstruksi ini menjadi upaya aparat dalam mencocokkan keterangan saksi dan tersangka.

"Rekonstruksi bertujuan untuk mendapat gambaran peristiwa yang terjadi secara utuh," kata dia, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Jalur Tak Aman, Penumpang Ambulans Menjerit Saat Lewat Underpass Kentungan

Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Pertama, di rumah tersangka FEY di kawasan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Kedua, di selatan Lapangan Kentungan, tempat kedua tersangka membuang jasad korban.

Dalam rekonstruksi yang memeragakan kembali sekitar 52 adegan tindak penganiayaan itu, kedua tersangka -- FEY dan ASP alias Bowo -- turut pula dihadirkan. Polisi juga menghadirkan istri korban, D, sebagai saksi.

Rekonstruksi diawali adegan saat korban, yang memboncengkan istrinya, datang ke rumah tersangka FEY.

Setibanya korban dan istri di rumah tersebut, sudah ada kedua tersangka dan seorang wanita yang diketahui minta dibuatkan tato.

Adegan selanjutnya, digambarkan ada percekcokan antara korban dan kedua orang tersangka.

Baca Juga: Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan di Lapangan Kentungan Dicokok Polisi

Situasi kemudian memanas. Kedua tersangka langsung menghajar korban. Sang istri, yang melihat suaminya terluka, berteriak untuk meminta pertolongan. Namun, tidak ada yang mendengar jeritan tersebut karena peristiwa terjadi dini hari.

Adegan berikutnya, kedua tersangka meminta istri korban untuk meninggalkan lokasi. Setelah istri korban pulang, kedua tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban FAR hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui penganiayaan juga terjadi di halaman rumah tersangka. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka membawa korban ke selatan Lapangan Kentungan menggunakan motor, lalu membuangnya.

“Untuk mengelabui warga yang melintas, jasad korban ditutupi kain warna merah," kata Suhadi.

Dalam kondisi penuh luka dan perdarahan, tubuh FAR ditinggalkan begitu saja oleh para tersangka.

"Jasad korban kali pertama ditemukan oleh seorang penjual soto di daerah setempat. Mendapatkan adanya laporan tersebut, polisi langsung turun tangan mengusut penemuan mayat tersebut," ujarnya.

Dari reka adegan, diduga motif para tersangka melakukan tindakan keji itu karena sakit hati terhadap korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka FEY ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di hari yang sama dengan tewasnya korban.

Sedangkan ASP alias Bowo, yang diketahui sebagai otak pembunuhan, sempat kabur dari pengejaran selama sepekan.

Tersangka yang berusia 18 tahun itu ditangkap pada Minggu (15/11/2020).

Selama sepekan kabur, tersangka yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi di rumah ayahnya, di Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Keberadaan tersangka kami dapatkan dari informasi beberapa sumber, termasuk keterangan dari ibu tersangka yang berada di Sleman," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More