SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Edhy Prabowo menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih lobster.
PT Teladan Cipta Samudra salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih Lobster ini pun mengaku rugi terkait adanya pelarangan tersebut.
Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan, kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Raditya, ditulis Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Menko Luhut Tetap Dukung Ekspor Benih Lobster
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT TCS tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.
Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.
Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lebih lagi, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya. (Antara)
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Pesan Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global