SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Edhy Prabowo menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih lobster.
PT Teladan Cipta Samudra salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih Lobster ini pun mengaku rugi terkait adanya pelarangan tersebut.
Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan, kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Raditya, ditulis Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Menko Luhut Tetap Dukung Ekspor Benih Lobster
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT TCS tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.
Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.
Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lebih lagi, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya. (Antara)
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Pesan Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Isu Taliban KPK Menyeruak Lagi, Novel Baswedan dan Febri Bilang Begini
-
Wajib Tahu! Ini 20 Jenis Ikan Bersirip yang Dilindungi
-
Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
-
KPK Tambah 30 Hari Penahanan Edhy Prabowo Bersama Tiga Tersangka Lain
-
Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Rekannya Diperpanjang KPK
Terpopuler
-
Viral Bule Penjual Mi Ayam di Jogja, Jatuh Bangun dengan Suami Saat Pandemi
-
Diminta Pakai Masker, Ustaz Yahya Waloni: Gamau Kita Nanti di Surga Berbeda
-
Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
-
Bingung jika Ditanya Soal Agama, Sujiwo Tejo: Ngaku Islam kok Geer Banget
-
Ari Wibowo Ungkap Momen Saat Bertemu Tuhan Hingga Akhirnya Pindah Kristen
-
Roy Suryo Soroti Risma Lari, Denny Siregar Sindir Soal Kasus di Kemenpora
-
Siswa Izin Absen PJJ Mau Kemoterapi, Guru Melarang dan Beri Jawaban Kejam
-
Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman
-
Villa Mewah di Bogor Bukan Milik Syekh Ali Jaber, Adik: Rumah Aja Ngontrak
-
Wajah Putih dan Badan Penuh Lumpur, Gadis Ini Disoraki Penonton Balapan