Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Sabtu, 28 November 2020 | 06:07 WIB
Ilustrasi benih lobster.

SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Edhy Prabowo menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih lobster.

PT Teladan Cipta Samudra salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih Lobster ini pun mengaku rugi terkait adanya pelarangan tersebut.

Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan, kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Raditya, ditulis Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Menko Luhut Tetap Dukung Ekspor Benih Lobster

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT TCS tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.

Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.

Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lebih lagi, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.

"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya. (Antara)

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Pesan Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan

Load More