Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 November 2020 | 15:57 WIB
Jumpa pers kasus perusakan pos polisi di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan empat tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, tepatnya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan, Yogyakarta, sata demo pada 8 Oktober lalu. Dari keempat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sejauh ini proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Jaksa yang sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut.

"Sudah diperiksa oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap atau sudah P21, dalam satu dua hari ini keempat tersangka akan segera dikirim ke Kejaksaan. Tiga dari empat orang tersangka ini masih pelajar," kata Yuliyanto saat melakukan jumpa pers kasus perusakan pos polisi di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Empat tersangka tersebut adalah CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta; A (16), warga Danurejan, Yogyakarta; B (16), warga Kasihan, Bantul; dan C (16), warga Ngampilan, Yogyakarta. Disampaikan Yuliyanto, keempat tersangka ini dinyatakan terlibat upaya perusakan pos polisi di Gardu Anim dengan membagi tugas.

Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka

Saat itu, tepatnya pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB, keempat tersangka telah ikut unjuk rasa di depan DPRD Provinsi DIY menuntut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta kerja. Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, keempatnya terpaksa bergeser dari depan kantor DPRD Provinsi DIY ke arah utara.

Sesampainya di depan Pos Polisi gardu anim Jl Abu Bakar Ali, utara Hotel Ina Garuda, Yogyakarta, tersangka B dan C telah terlebih dahulu melakukan pengerusakan pos polisi tersebut. Tersangka B merusak dengan cara menendang berulang kali, sementara tersangka C memukul dengan besi.

Sedangkan, tersangka CF pergi untuk membeli satu liter bensin di warung sebarang jalan diikuti oleh tersangka A. Awalnya bensin ada di dalam botol kaca, kemudian dipindahkan oleh tersangka CF ke dalam dua botol plastik bekas air mineral.

"Peran CF membeli bensin, kemudian menyiram ke dalam pos polisi gardu anim, kemudian A ikut menyiramkan bensin di sekitar pos gardu anim. Saat melakukan itu, ada bapak-bapak naik sepeda ontel yang mengingatkan untuk jangan dibakar," ungkapnya.

Setelah mendengar teriakan tersebut, CF mengurungkan niat untuk membakar pos tersebut. Saat merusak itu pun, juga ada personel kepolisian yang mengawasi.

Baca Juga: Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi

"Karena memang sudah diawasi oleh pihak kepolisian keempat tersangka langsung bisa dilakukan penangkapan atau bisa dibilang tertangkap tangan," imbuhnya.

Load More