SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman belum dapat menemukan berkas terkait anak adopsi maupun berkas lain yang merujuk kepada proses persidangan adopsi bagi anak atas nama Emmanuella Tanzil.
Staf Hukum PN Sleman Roni Adipradana mengungkapkan, data dalam arsip milik PN Sleman yang dapat merujuk kepada yang bersangkutan sangat minim.
Kerap rutin berkirim surel dengan Ella -- nama panggilan Emmanuella, Roni berharap, Ella dapat mengirimkan atau menyampaikan nomor perkara berkas yang sekiranya bisa dilacak oleh PN Sleman.
Pasalnya, selama upaya pencarian dokumen terkait Ella, baik di tahun 1986 maupun 1985, tidak ada berkas yang ditemukan dengan nama Emmanuella maupun terkait proses persidangan adopsi anak atas nama tersebut.
Baca Juga: Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti
"Kekinian, beliau [Ella] meminta kami mencari tahu perihal nama orang yang membubuhkan tanda tangan di atas dokumen akta kelahirannya, tapi menurut karyawan yang sudah lama bekerja di sini [PN Sleman], pemilik nama tersebut sudah meninggal dunia," tuturnya kala dijumpai di PN Sleman, Senin (30/11/2020).
Roni menambahkan, sesungguhnya sejauh ini pihaknya terus memberikan informasi yang mungkin berpotensi merujuk pada data adopsi Ella.
Hanya saja, PN Sleman hanya dapat mengulik informasi yang berhubungan dengan tujuan pokok dan fungsi pengadilan serta merujuk pada data arsip yang teregister di PN Sleman. Dengan kata lain, bila sudah berhubungan dengan institusi lain, atau perkara tak teregister di PN Sleman, pihaknya tak dapat berbuat banyak.
Sebelum membantu mencari tahu data asal-usul Emmanuella sebagai anak adopsi, PN Sleman pernah melakukan hal serupa.
Diketahui si pencari identitas tersebut pernah diadopsi pada 1982. Ia mencoba mencari identitasnya setelah mengetahui ia merupakan anak angkat.
Baca Juga: Ikuti Sidang Secara Virtual, Kubu Anita Kolopaking: Ini Diskriminasi
"Yang bersangkutan mengetahui nomor perkaranya. Jadi kami bisa melacaknya dan ketemu," ujarnya.
Juru Bicara PN Sleman Rosihan Juhriah Rangkuti menambahkan, pihaknya sudah melihat data permohonan maupun persidangan adopsi yang teregister pada sekitar 1985 hingga 1986 di PN Sleman.
Namun, data yang dimaksud oleh Ella tak jua ditemukan. Secara kebetulan, mereka justru menemukan data terkait proses adopsi dua orang anak di tahun-tahun tersebut.
"Tapi tidak ada nama yang dimaksud [Emmanuella]," ungkapnya.
Data yang dijumpai PN Sleman dari proses adopsi yang teregister itu juga memiliki kaitan dengan nama Lukas, Nancy Tyas Sukmaningsih, Rumah Sakit Pura Ibunda, dan yayasan terkait.
Hanya saja, data yang dijumpai berupa proses adopsi dua orang anak yang keduanya berjenis kelamin laki-laki.
"Ketika kami dikirimi ini, di masa itu PN Sleman bisa menerima legalisasi dokumen akta. Kalau hanya [merujuk] data seperti yang diberikan itu, kami tidak punya," terangnya, sembari menunjukkan sebuah hasil pindai salinan Akta Kelahiran yang dikirimkan Ella kepada PN.
Rosihan menyebut, pada periode lampau, tak terkecuali 1985-1986, bila saat itu dibutuhkan, masyarakat bisa melegalisasi dokumen apa pun di PN Sleman. Kebijakan itu selanjutnya tak lagi berlaku sejak sekitar 2000.
Selanjutnya, semua berkas yang memerlukan legalisasi harus dilegalisasi di instansi terkait. Misalnya, legalisasi Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, legalisasi ijazah di lembaga pendidikan.
"Kami menduga [adopsi Ella] tidak lewat proses persidangan. Kalau iya [lewat persidangan], kemungkinan berkas masih ada. Kami menyusun arsip berdasarkan nomor arsipnya," terangnya.
Rosihan memperkirakan, Ella bisa mendapatkan data lebih lengkap terkait salinan Akta Kelahiran seperti yang ia miliki tadi bila Ella mencari ke instansi lain, misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman.
"Kalau memang teregister, kami bisa carikan, tapi kalau hanya legalisasi, kami tak punya datanya," ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Emmanuella Tanzil membenarkan, PN Sleman sudah membantunya mencarikan data yang berhubungan dengan dirinya maupun proses adopsi saat Ella bayi.
"Tidak ada data nama saya dan Ibu Nancy. Berarti tidak pernah sidang," ungkapnya.
Kendati hingga kini masih belum banyak menemukan titik terang, Ella belum terpikir untuk bekerja sama dengan pengacara dalam menelusuri asal-usul diri dan orang tua kandungnya.
"Selama bisa berkomunikasi via surel, WhatsApp, dan telepon. Karena ada teman juga warga negara Belanda, sudah lebih lama mencari ibu kandung di Indonesia tidak pakai pengacara meskipun data dipalsukan dari panti asuhannya, tetapi dia dibantu oleh yayasan Mijn Roots untuk cari ibu kandungnya," papar Ella lebih jauh.
Sebelumnya diberitakan, warganet sempat diramaikan dengan adanya informasi seorang perempuan bernama Emmanuella Tanzil, sedang mencari orang tua kandungnya di Sleman, DIY.
WNI yang tinggal di Liverpool itu diketahui telah diadopsi sejak ia belum genap berusia satu tahun, dari RS Pura Ibunda [di alamat tersebut, kini sudah dibangun RS bedah urologi, RS An Nur].
Kini Ella sedang menantikan hasil tes DNA yang ia lakukan, dengan mengirimkan sampel air liur atau ludah. Tes DNA dilakukan untuk mengetahui darah suku atau ras yang dimiliki oleh Ella.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dikritik Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan
-
Adopsi Fitur Samsung, Kamera Utama iPhone 18 Pro Bakal Makin Premium?
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mantap Angkat Lily Jadi Anak, Ini Syarat Adopsi di Indonesia
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Perjalanan Panjang Baby Lily, Kini OTW Resmi Jadi Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa