SuaraJogja.id - Anggota DPR RI Fadli Zon dikomentari praktisi hukum Muannas Alaidid setelah menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dan deklarasi Papua Barat Merdeka.
Lewat Twitter, Kamis (3/12/2020), pengacara 39 tahun itu menyarankan supaya Fadli Zon tak terus-terusan membela Rizieq.
Menurut dia, seharusnya Fadli Zon justru mengingatkan Rizieq supaya taat pada hukum.
Ia menilai, reaksi Rizieq dan para pendukungnya belakangan ini berlebihan karena langsung membuat keributan meskipun Rizieq masih akan diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Papua Barat Merdeka, Tengku Zul Sebut Presiden Benny Wenda Saingan Jokowi
"Demi kepentingan dapilnya dia sendiri bela trs HRS, msh bnyk org yg perlu dibela, bkn cm HRS, mestinya @fadlizon beri pemahaman HRS unt taat hukum, cm diminta ket. sbg saksi aja gegeran," cuit @muannas_alaidid.
Selain itu, kata dia, penegakan hukum memang dilakukan sesuai wilayahnya, sehingga urusan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sudah menjadi tanggung jawab Polda Papua.
"Penegakkan hukum itu sesuai wilayahnya OPM di polda papua & HRS di polda metro jaya. Paham ?" tulis Muannas.
Sebelumnya, Rabu (2/12/2020), Fadli Zon, dalam cuitannya, menandai akun milik Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia heran dengan sikap pemerintah yang masih sibuk mengurusi masalah Rizieq di tengah berembusnya kabar deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
"Pak @jokowi, pak @mohmahfudmd, Panglima TNI, Kapolri, Benny Wenda jelas-jelas sudah menantang RI, kok masih sibuk urus HRS?" kicau Fadli Zon.
Baca Juga: Fadli Zon Sentil Jokowi Sibuk Urus Rizieq, Sementara Papua Barat Merdeka
Polisi Panggil Rizieq dan Menantu
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Saat penyidik Polda Metro Jaya bermaksud untuk mengantar surat panggilan terhadap Rizieq ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Laskar FPI menghalangi.
Bahkan, sejumlah awak media yang meliput sempat mendapat intimidasi dari simpatisan Rizieq tersebut.
Massa memberikan umpatan dan sindiran terkait kedatangan aparat. Tak lama, aparat memilih meninggalkan lokasi.
Surat penggilan kedua itu disampaikan setelah keduanya tidak hadir dalam panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) kemarin.
Kuasa hukum Rizieq, yang mengklaim kliennya tidak bisa hadir karena sedang beristirahat pasca dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, juga tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
"Sehingga kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Rizieq) dan HA (Hanif)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaaan kepada Rizieq dan Hanif sebagai sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (7/12/2020) pekan depan.
Deklarasi Papua Barat Merdeka
Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebelumnya mendeklarasikan secara sepihak pembentukan pemerintah sementara Republik West Papua.
Mereka kemudian mengangkat Benny Wenda menjadi Presiden sementara Republik West Papua. Benny Wenda adalah eksil yang menetap di Inggris.
Pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020.
ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.
Sebagai presiden sementara, Benny Wenda yang kekinian menjadi eksil di Inggris, menurut ULMWP akan menjadi representasi Republik West Papua dalam acara-acara internasional.
Selain itu, demikian dalam keterangan ULMWP, pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.
Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.
"Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal," tegasnya.
Berita Terkait
-
Inggris Tak Mau Pulangkan Artefak Bersejarah Indonesia, Fadli Zon: Banyak di British Museum dan British Library!
-
Silsilah Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Rangkap Ketum IKM Dituding Rasis gegara Lisensi Rumah Makan Padang
-
Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
-
Heboh Sweeping Rumah Makan Padang Non-Minang, Fadli Zon: Keliru, Tak Boleh Seperti Itu
-
Harga Motor Rp 1 Jutaan Milik Fadli Zon di Pasar Motor Bekas Selisih Hampir 400 Persen, Kok Bisa?
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terkini
-
Terjadi Aksi Pembacokan di Jambusari Sleman, Polisi Amankan Lima Orang Terduga Pelaku
-
Jumlah Nelayan Meninggal Saat Melaut Semakin Banyak, DKP Sebut Tak Ada yang Tercover Asuransi
-
Resmi Beroperasi, TPST Modalan Ditarget Bisa Mengelola Sampah Warga Bantul hingga 60 Ton Sehari
-
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
-
Gegara Emak-emak, KA Kahuripan Terlambat Berangkat di Stasiun Lempuyangan