Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 03 Desember 2020 | 10:44 WIB
Fadli Zon Ungkap Bukti Kudeta PKI 1965 (YouTube Fadli Zon).

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.

Saat penyidik Polda Metro Jaya bermaksud untuk mengantar surat panggilan terhadap Rizieq ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Laskar FPI menghalangi.

Bahkan, sejumlah awak media yang meliput sempat mendapat intimidasi dari simpatisan Rizieq tersebut.

Massa memberikan umpatan dan sindiran terkait kedatangan aparat. Tak lama, aparat memilih meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Papua Barat Merdeka, Tengku Zul Sebut Presiden Benny Wenda Saingan Jokowi

Surat penggilan kedua itu disampaikan setelah keduanya tidak hadir dalam panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) kemarin.

Kuasa hukum Rizieq, yang mengklaim kliennya tidak bisa hadir karena sedang beristirahat pasca dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, juga tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan dokter.

"Sehingga kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Rizieq) dan HA (Hanif)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaaan kepada Rizieq dan Hanif sebagai sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (7/12/2020) pekan depan.

Deklarasi Papua Barat Merdeka

Baca Juga: Fadli Zon Sentil Jokowi Sibuk Urus Rizieq, Sementara Papua Barat Merdeka

Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebelumnya mendeklarasikan secara sepihak pembentukan pemerintah sementara Republik West Papua.

Load More