Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:26 WIB
Jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (8/12/2020), soal kasus pencurian baju di JCM - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus seorang lelaki berinisial RM yang diduga telah melakukan pencurian beberapa pakaian di salah satu gerai toko yang ada di Jogja City Mall (JCM) di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jumat (13/12/2020) lalu.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa sebenarnya tersangka RM, yang merupakan warga Pucung, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat ini, datang ke Jogja untuk liburan bersama istrinya.

Saat liburan tersebut, mereka mengunjungi salah satu mal yang ada di Jogja itu.

RM, yang datang ke JCM bersama istrinya, lantas masuk ke salah satu ke salah satu department store untuk melihat-lihat pakaian.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap

Melihat ada kesempatan, muncul niat RM untuk mencuri pakaian tersebut.

"Niat awal jalan-jalan saja. Lalu lihat ada kesempatan lalu memanfaatkan itu untuk mencuri. Berangkat dari rumah sampai ke lokasi bersama istrinya, tapi sang istri tidak tahu niatan dari suaminya," kata Hariyanto kepada awak media, Selasa (8/12/2020).

Tersangka awalnya berpura-pura belanja pakaian, lalu mengambil beberapa pakaian untuk dibawa ke ruang ganti.

Saat di ruang ganti itulah, tersangka langsung memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas gendong dan tas selempang yang sudah dibawa.

Setelah itu, ia langsung keluar tanpa membayar pakaian-pakaian tersebut.

Baca Juga: 2 Maling Tak Bisa Mengelak Telah Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta

"Ada sekitar 13 buah pakaian yang diambil oleh tersangka," ucapnya.

Namun apes, tersangka, yang sudah berhasil keluar dari department store tersebut, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak sekuriti JCM saat hendak meninggalkan lokasi.

Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100. Selanjutnya, pihak department store langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.

"Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini," jelasnya.

Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Load More