SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus seorang lelaki berinisial RM yang diduga telah melakukan pencurian beberapa pakaian di salah satu gerai toko yang ada di Jogja City Mall (JCM) di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jumat (13/12/2020) lalu.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa sebenarnya tersangka RM, yang merupakan warga Pucung, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat ini, datang ke Jogja untuk liburan bersama istrinya.
Saat liburan tersebut, mereka mengunjungi salah satu mal yang ada di Jogja itu.
RM, yang datang ke JCM bersama istrinya, lantas masuk ke salah satu ke salah satu department store untuk melihat-lihat pakaian.
Melihat ada kesempatan, muncul niat RM untuk mencuri pakaian tersebut.
"Niat awal jalan-jalan saja. Lalu lihat ada kesempatan lalu memanfaatkan itu untuk mencuri. Berangkat dari rumah sampai ke lokasi bersama istrinya, tapi sang istri tidak tahu niatan dari suaminya," kata Hariyanto kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Tersangka awalnya berpura-pura belanja pakaian, lalu mengambil beberapa pakaian untuk dibawa ke ruang ganti.
Saat di ruang ganti itulah, tersangka langsung memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas gendong dan tas selempang yang sudah dibawa.
Setelah itu, ia langsung keluar tanpa membayar pakaian-pakaian tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap
"Ada sekitar 13 buah pakaian yang diambil oleh tersangka," ucapnya.
Namun apes, tersangka, yang sudah berhasil keluar dari department store tersebut, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak sekuriti JCM saat hendak meninggalkan lokasi.
Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100. Selanjutnya, pihak department store langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.
"Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini," jelasnya.
Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap
-
2 Maling Tak Bisa Mengelak Telah Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta
-
5 Artis Sewa Vila Mewah saat Piknik, Ada yang Tarifnya Rp250 Juta per Malam
-
Nekad! Pencuri PS5 Ini Beraksi saat Truk Masih Berjalan
-
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Motor Tetangga
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI