SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus seorang lelaki berinisial RM yang diduga telah melakukan pencurian beberapa pakaian di salah satu gerai toko yang ada di Jogja City Mall (JCM) di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jumat (13/12/2020) lalu.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan bahwa sebenarnya tersangka RM, yang merupakan warga Pucung, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat ini, datang ke Jogja untuk liburan bersama istrinya.
Saat liburan tersebut, mereka mengunjungi salah satu mal yang ada di Jogja itu.
RM, yang datang ke JCM bersama istrinya, lantas masuk ke salah satu ke salah satu department store untuk melihat-lihat pakaian.
Melihat ada kesempatan, muncul niat RM untuk mencuri pakaian tersebut.
"Niat awal jalan-jalan saja. Lalu lihat ada kesempatan lalu memanfaatkan itu untuk mencuri. Berangkat dari rumah sampai ke lokasi bersama istrinya, tapi sang istri tidak tahu niatan dari suaminya," kata Hariyanto kepada awak media, Selasa (8/12/2020).
Tersangka awalnya berpura-pura belanja pakaian, lalu mengambil beberapa pakaian untuk dibawa ke ruang ganti.
Saat di ruang ganti itulah, tersangka langsung memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas gendong dan tas selempang yang sudah dibawa.
Setelah itu, ia langsung keluar tanpa membayar pakaian-pakaian tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap
"Ada sekitar 13 buah pakaian yang diambil oleh tersangka," ucapnya.
Namun apes, tersangka, yang sudah berhasil keluar dari department store tersebut, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak sekuriti JCM saat hendak meninggalkan lokasi.
Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100. Selanjutnya, pihak department store langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.
"Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini," jelasnya.
Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap
-
2 Maling Tak Bisa Mengelak Telah Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta
-
5 Artis Sewa Vila Mewah saat Piknik, Ada yang Tarifnya Rp250 Juta per Malam
-
Nekad! Pencuri PS5 Ini Beraksi saat Truk Masih Berjalan
-
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Motor Tetangga
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
5 Alasan Transportasi Bus Masih Jadi Pilihan untuk Jarak Jauh
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!