SuaraJogja.id - Catherine Wilson dijerat pasal berlapis oleh jaksa, dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020). Meski begitu, perempuan yang biasa disapa Keket ini pun menerima dakwaan dari jaksa.
Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang.
Meski didakwa pasal yang cukup berat, Catherine Wilson menerima dakwaan tersebut.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Penampilan Catherine Wilson Syar'i Banget
"Saya menerima pak hakim," ujar Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan Catherine Wilson adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Di kesempatan yang sama kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni dan Verna Wahono mengatakan, Pasal 114 tak layak dilayangkan untuk kliennya.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tutur Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.
Baca Juga: Catherine Wilson Mendadak Berhijab di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa ia ingin jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedar alias bandar.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni menutupnya.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.
Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Berita Terkait
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
-
Idham Masse Protes Dituntut Beri Nafkah Rp700 Juta ke Catherine Wilson Usai Cerai
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak