SuaraJogja.id - Catherine Wilson dijerat pasal berlapis oleh jaksa, dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020). Meski begitu, perempuan yang biasa disapa Keket ini pun menerima dakwaan dari jaksa.
Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang.
Meski didakwa pasal yang cukup berat, Catherine Wilson menerima dakwaan tersebut.
"Saya menerima pak hakim," ujar Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan Catherine Wilson adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Di kesempatan yang sama kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni dan Verna Wahono mengatakan, Pasal 114 tak layak dilayangkan untuk kliennya.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tutur Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Penampilan Catherine Wilson Syar'i Banget
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa ia ingin jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedar alias bandar.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni menutupnya.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.
Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo