Selanjutnya, saksi 2 mengenalkan kepada pelaku, dan terjadi kesepakatan penjualan mobil seharga Rp130 juta. Namun saat itu, tidak terjadi pembayaran, dan terjadi kesepakatan untuk tukar tambah unit.
"Sampai saat ini, pelaku juga tidak memberikan unit mobil sesuai dengan kesepakatan tukar tambah mobil
Mobil Honda Accord milik saksi tidak diketahui keberadaannya," ungkap Sri Pujo.
Setelah menerima laporan itu, aparat menelusuri keberadaan mobil Honda Accord tersebut dan berhasil menemukan unit mobil tersebut. Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman menyelidiki informasi tentang keberadaan tersangka.
"Selama ini tersangka bersembunyi di rumahnya," kata dia.
Baca Juga: Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi
Setelah diperiksa, tersangka mengakui, satu unit mobil Honda Accord yang dilaporkan saksi tadi telah dijual kepada orang lain.
Hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk memberikan mobil sesuai kesepakatan, melainkan digunakan tersangka untuk jual-beli tanah dan pembangunan proyek tersangka.
"Dalam menggunakan uang tersebut, tersangka melakukannya tanpa seizin dan sepengetahuan sebelumnya dari korban," tandas Pujo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, pidana 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Covid-19: Semangat Berlatih Tinju di KPJ Bulungan
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Berzina hingga Tukang Tipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
3 Kedai Kopi Legendaris di Bandung yang Masih Eksis hingga Saat Ini
-
Lagi Dipenjara, Nama Nikita Mirzani Malah Dipakai Buat Penipuan
-
Konami Rilis Suikoden I&II HD Remaster, Game Legendaris yang Kini Tampil Modern
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif