SuaraJogja.id - NY (37), warga asal Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polsek Mlati. Hal itu disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan NY kepada tiga orang di sebuah tempat kuliner.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kejadian itu bermula saat NY mendatangi tiga korban yang berada di tempat kuliner Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman pada 20 September yang lalu. Setibanya di lokasi kejadian, NY langsung menghantam korban yang berada di sana dengan menggunakan tiga kursi plastik.
"Dari keterangan yang kita dapat, motif tersangka ini karena mendapatkan informasi dengan sepihak. Informasi masih simpang siur dan tdak mengklatifikasi lalu langsung mendatangi korban dan tersulut emosi," kata Hariyanto, kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Hariyanto menjelaskan, permasalahan informasi yang simpang siur itu mulai menyebar di tempat atau lingkungan kuliner tersebut. Informasi yang beredar itu sudah didengar oleh sesama pedagang hingga sampai kepada tersangka.
Baca Juga: Gara-gara Papan Reklame, Irfan Bachdim Mengidolakan Bambang Pamungkas
"Informasinya terkait jualan antar-sesama pedagang. Bisa karena kecemburuan satu ramai dan yang satu tidak. Terus akhirnya ada informasi tidak jelas hingga malah emosi. Jadi tidak ada motif dendam hanya emosi semata," ucapnya.
Akibat hantaman dari kursi plastik oleh tersangka tadi, korban Suci Mulyana (32) warga Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman mengalami luka memar pada tangan kanan dan punggung. Korban yang tidak tinggal diam langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan sejumlah saksi untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Dari tempat kejadian polisi menyita tiga buah kursi plastik warna biru dalam keadaan pecah setelah digunakan untuk memukul korban.
"Setelah itu tersangka datang ke Polsek Mlati untuk memenuhi panggilan kemudian diamankan," tuturnya.
Atas kejadian ini tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam unsur Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Aniaya Pemuda Disabilitas, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditangkap
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan