Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Desember 2020 | 17:10 WIB
Jajaran Polsek Mlati menunjukkan barang bukti berupa kursi plastik yang digunakan tersangka tindak pidana kasus penganiayaan, di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - NY (37), warga asal Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polsek Mlati. Hal itu disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan NY kepada tiga orang di sebuah tempat kuliner.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kejadian itu bermula saat NY mendatangi tiga korban yang berada di tempat kuliner Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman pada 20 September yang lalu. Setibanya di lokasi kejadian, NY langsung menghantam korban yang berada di sana dengan menggunakan tiga kursi plastik.

"Dari keterangan yang kita dapat, motif tersangka ini karena mendapatkan informasi dengan sepihak. Informasi masih simpang siur dan tdak mengklatifikasi lalu langsung mendatangi korban dan tersulut emosi," kata Hariyanto, kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).

Hariyanto menjelaskan, permasalahan informasi yang simpang siur itu mulai menyebar di tempat atau lingkungan kuliner tersebut. Informasi yang beredar itu sudah didengar oleh sesama pedagang hingga sampai kepada tersangka.

Baca Juga: Gara-gara Papan Reklame, Irfan Bachdim Mengidolakan Bambang Pamungkas

"Informasinya terkait jualan antar-sesama pedagang. Bisa karena kecemburuan satu ramai dan yang satu tidak. Terus akhirnya ada informasi tidak jelas hingga malah emosi. Jadi tidak ada motif dendam hanya emosi semata," ucapnya.

Akibat hantaman dari kursi plastik oleh tersangka tadi, korban Suci Mulyana (32) warga Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman mengalami luka memar pada tangan kanan dan punggung. Korban yang tidak tinggal diam langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan sejumlah saksi untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Dari tempat kejadian polisi menyita tiga buah kursi plastik warna biru dalam keadaan pecah setelah digunakan untuk memukul korban.

"Setelah itu tersangka datang ke Polsek Mlati untuk memenuhi panggilan kemudian diamankan," tuturnya.

Atas kejadian ini tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam unsur Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Aniaya Pemuda Disabilitas, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditangkap

Load More