SuaraJogja.id - NY (37), warga asal Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polsek Mlati. Hal itu disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan NY kepada tiga orang di sebuah tempat kuliner.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kejadian itu bermula saat NY mendatangi tiga korban yang berada di tempat kuliner Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman pada 20 September yang lalu. Setibanya di lokasi kejadian, NY langsung menghantam korban yang berada di sana dengan menggunakan tiga kursi plastik.
"Dari keterangan yang kita dapat, motif tersangka ini karena mendapatkan informasi dengan sepihak. Informasi masih simpang siur dan tdak mengklatifikasi lalu langsung mendatangi korban dan tersulut emosi," kata Hariyanto, kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Hariyanto menjelaskan, permasalahan informasi yang simpang siur itu mulai menyebar di tempat atau lingkungan kuliner tersebut. Informasi yang beredar itu sudah didengar oleh sesama pedagang hingga sampai kepada tersangka.
Baca Juga: Gara-gara Papan Reklame, Irfan Bachdim Mengidolakan Bambang Pamungkas
"Informasinya terkait jualan antar-sesama pedagang. Bisa karena kecemburuan satu ramai dan yang satu tidak. Terus akhirnya ada informasi tidak jelas hingga malah emosi. Jadi tidak ada motif dendam hanya emosi semata," ucapnya.
Akibat hantaman dari kursi plastik oleh tersangka tadi, korban Suci Mulyana (32) warga Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman mengalami luka memar pada tangan kanan dan punggung. Korban yang tidak tinggal diam langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan sejumlah saksi untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Dari tempat kejadian polisi menyita tiga buah kursi plastik warna biru dalam keadaan pecah setelah digunakan untuk memukul korban.
"Setelah itu tersangka datang ke Polsek Mlati untuk memenuhi panggilan kemudian diamankan," tuturnya.
Atas kejadian ini tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam unsur Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Aniaya Pemuda Disabilitas, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditangkap
Berita Terkait
-
Gara-gara Papan Reklame, Irfan Bachdim Mengidolakan Bambang Pamungkas
-
Aniaya Pemuda Disabilitas, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditangkap
-
Protokol Kesehatan Kendor, Sejumlah TPS di DIY Tak Sediakan Bilik Khusus
-
Berhalangan Hadir, Gus Miftah Absen di Pilkada Sleman
-
Isolasi Mandiri, 107 Warga Karanglo Ikut Pilkada dengan Prosedur Superketat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?