Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Evi Ariska
Kamis, 10 Desember 2020 | 18:22 WIB
Nikita Mirzani [Instagram]

SuaraJogja.id - Ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), langsung ditanggapi aktris Nikita Mirzani, yang diketahui berselisih dengan pentolan FPI tersebut serta pendukungnya.

Respons tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di Instagram, Kamis (10/12/2020). Awalnya dia bertanya pada warganet ada isu panas apa hari ini. Dia juga berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.

Namun, itu sebenarnya cuma basa-basi. Sebab, perempuan yang akrab disapa Niki itu sudah lebih dulu merespons kabar ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka di Instagram stories.

"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar? Ya Allah gue itu enggak tahu, lo. Dari pagi udah syuting, kasih thau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara

Tak spesifik menyebut nama Habib Rizieq Shihab, bintang film Comic 8 ini memiliki firasat akan didemo.

"Jangan-jangan abis ini gue didemo lagi nih hehe," ujarnya sambil terkekeh.

Salah satu warganet yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberi tahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.

"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah satu warganet.

Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. Dia bahkan mengucap syukur.

Baca Juga: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Awuuooww...

"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.

Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka, bintang film Taman Lawang ini menduga akan ada reuni di dalam penjara, mengingat Ustaz Maheer sudah lebih dulu diciduk polisi. Seperti Habib Rizieq, Maaher juga jadi seteru Niki belakangan ini.

"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.

Load More