SuaraJogja.id - Ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), langsung ditanggapi aktris Nikita Mirzani, yang diketahui berselisih dengan pentolan FPI tersebut serta pendukungnya.
Respons tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di Instagram, Kamis (10/12/2020). Awalnya dia bertanya pada warganet ada isu panas apa hari ini. Dia juga berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.
Namun, itu sebenarnya cuma basa-basi. Sebab, perempuan yang akrab disapa Niki itu sudah lebih dulu merespons kabar ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka di Instagram stories.
"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar? Ya Allah gue itu enggak tahu, lo. Dari pagi udah syuting, kasih thau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.
Tak spesifik menyebut nama Habib Rizieq Shihab, bintang film Comic 8 ini memiliki firasat akan didemo.
"Jangan-jangan abis ini gue didemo lagi nih hehe," ujarnya sambil terkekeh.
Salah satu warganet yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberi tahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.
"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah satu warganet.
Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. Dia bahkan mengucap syukur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara
"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.
Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka, bintang film Taman Lawang ini menduga akan ada reuni di dalam penjara, mengingat Ustaz Maheer sudah lebih dulu diciduk polisi. Seperti Habib Rizieq, Maaher juga jadi seteru Niki belakangan ini.
"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara
-
Diburu Polisi, FPI Sembunyikan Habib Rizieq Shihab di Tempat Rahasia
-
Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Awuuooww...
-
Habib Rizieq Mau Ditangkap, Nikita Mirzani: Jangan Macam-macam Sama Janda!
-
Rizieq Shihab Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026