SuaraJogja.id - Ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), langsung ditanggapi aktris Nikita Mirzani, yang diketahui berselisih dengan pentolan FPI tersebut serta pendukungnya.
Respons tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di Instagram, Kamis (10/12/2020). Awalnya dia bertanya pada warganet ada isu panas apa hari ini. Dia juga berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.
Namun, itu sebenarnya cuma basa-basi. Sebab, perempuan yang akrab disapa Niki itu sudah lebih dulu merespons kabar ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka di Instagram stories.
"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar? Ya Allah gue itu enggak tahu, lo. Dari pagi udah syuting, kasih thau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.
Tak spesifik menyebut nama Habib Rizieq Shihab, bintang film Comic 8 ini memiliki firasat akan didemo.
"Jangan-jangan abis ini gue didemo lagi nih hehe," ujarnya sambil terkekeh.
Salah satu warganet yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberi tahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.
"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah satu warganet.
Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. Dia bahkan mengucap syukur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara
"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.
Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka, bintang film Taman Lawang ini menduga akan ada reuni di dalam penjara, mengingat Ustaz Maheer sudah lebih dulu diciduk polisi. Seperti Habib Rizieq, Maaher juga jadi seteru Niki belakangan ini.
"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Sindir Habib Rizieq dan Ustaz Maaher Bakal Reuni di Penjara
-
Diburu Polisi, FPI Sembunyikan Habib Rizieq Shihab di Tempat Rahasia
-
Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Awuuooww...
-
Habib Rizieq Mau Ditangkap, Nikita Mirzani: Jangan Macam-macam Sama Janda!
-
Rizieq Shihab Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan