SuaraJogja.id - Berbagai versi bermunculan soal cerita di balik video viral pengantin wanita pingsan saat mantan kekasih datang ke pernikahan dan naik ke pelaminannya.
Di video itu, si pengantin wanita bereaksi histeris melihat pria tersebut hingga terlihat dirinya jatuh pingsan di kursi pelaminan.
Sejak videonya ramai diperbincangkan publik, dikabarkan si pengantin sengaja mengundang mantan pacarnya. Tak hanya itu, cerita lainnya mengungkapkan bahwa pengantin pria malu sampai istrinya diminta ganti rugi uang Rp50 juta.
Kekinian, terungkap fakta baru mengenai video viral pengantin pingsan karena kedatangan mantan tersebut.
Diberitakan Beritabali.com -- jaringan Suara.com, pernikahan tersebut dilangsungkan di Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12/2020).
Mempelai Wanita di Bawah Umur
Pengantin wanita, yang bernama Aollina Alfia Lestari, disebutkan masih di bawah umur. Dia diduga gagal move on dari Hidayat, sang mantan.
Sayangnya, pernikahan dengan usia pengantin wanita yang masih belum 18 tahun itu tidak dilaporkan ke pejabat setempat dan baru diketahui setelah video resepsi pernikahannya viral di medsos.
Kepala Desa Labuan Lombok Siti Zainab membenarkan adanya acara resepsi penikahan salah satu warganya yang viral di media sosial.
Baca Juga: Fakta Pengantin Wanita Histeris Sampai Pingsan saat Mantan Pacar Datang
"Ya benar itu, tapi kan kita tidak tahu acara itu karena dia kawinnya di bawah umur, sehingga tidak meminta surat rekomendasi ke [pemerintah] desa,” kata Siti, Senin (14/12/2020).
Siti mengaku baru mengetahuinya setelah ada video warganya yang viral saat menggelar resepsi pernikahan. Pihaknya tidak tahu pasti kronologi kejadian pada saat itu.
“Kami kan ada Perdes. Kalau ada warga yang menikah di bawah umur, kita kasi sanksi sosial, tidak menghadiri dan tidak memberikan rekomendasi untuk membuat surat ke KUA,” jelasnya.
Menurut informasi, diketahui bahwa si pengantin laki-laki berasal dari Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, sedangkan pengantin perempuan merupakan warga Desa Janepria Lombok Tengah.
Diketahui pula bahwa pengantin laki-laki yang bernama Dedi Karyadi sudah cukup usia untuk menikah. Namun, pengantin perempuannya masih di bawah umur.
"Kalau enggak salah umur pengantin perempuannya kurang dari 18 tahunan. Makanya mereka tidak ngurus ke desa karena mereka sudah tahu kita punya Perdes,” ungkap Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan