SuaraJogja.id - Berbagai versi bermunculan soal cerita di balik video viral pengantin wanita pingsan saat mantan kekasih datang ke pernikahan dan naik ke pelaminannya.
Di video itu, si pengantin wanita bereaksi histeris melihat pria tersebut hingga terlihat dirinya jatuh pingsan di kursi pelaminan.
Sejak videonya ramai diperbincangkan publik, dikabarkan si pengantin sengaja mengundang mantan pacarnya. Tak hanya itu, cerita lainnya mengungkapkan bahwa pengantin pria malu sampai istrinya diminta ganti rugi uang Rp50 juta.
Kekinian, terungkap fakta baru mengenai video viral pengantin pingsan karena kedatangan mantan tersebut.
Diberitakan Beritabali.com -- jaringan Suara.com, pernikahan tersebut dilangsungkan di Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12/2020).
Mempelai Wanita di Bawah Umur
Pengantin wanita, yang bernama Aollina Alfia Lestari, disebutkan masih di bawah umur. Dia diduga gagal move on dari Hidayat, sang mantan.
Sayangnya, pernikahan dengan usia pengantin wanita yang masih belum 18 tahun itu tidak dilaporkan ke pejabat setempat dan baru diketahui setelah video resepsi pernikahannya viral di medsos.
Kepala Desa Labuan Lombok Siti Zainab membenarkan adanya acara resepsi penikahan salah satu warganya yang viral di media sosial.
Baca Juga: Fakta Pengantin Wanita Histeris Sampai Pingsan saat Mantan Pacar Datang
"Ya benar itu, tapi kan kita tidak tahu acara itu karena dia kawinnya di bawah umur, sehingga tidak meminta surat rekomendasi ke [pemerintah] desa,” kata Siti, Senin (14/12/2020).
Siti mengaku baru mengetahuinya setelah ada video warganya yang viral saat menggelar resepsi pernikahan. Pihaknya tidak tahu pasti kronologi kejadian pada saat itu.
“Kami kan ada Perdes. Kalau ada warga yang menikah di bawah umur, kita kasi sanksi sosial, tidak menghadiri dan tidak memberikan rekomendasi untuk membuat surat ke KUA,” jelasnya.
Menurut informasi, diketahui bahwa si pengantin laki-laki berasal dari Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, sedangkan pengantin perempuan merupakan warga Desa Janepria Lombok Tengah.
Diketahui pula bahwa pengantin laki-laki yang bernama Dedi Karyadi sudah cukup usia untuk menikah. Namun, pengantin perempuannya masih di bawah umur.
"Kalau enggak salah umur pengantin perempuannya kurang dari 18 tahunan. Makanya mereka tidak ngurus ke desa karena mereka sudah tahu kita punya Perdes,” ungkap Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara