SuaraJogja.id - Menjelang libur natal dan tahun baru di tengah suasana pandemi Covid-19, Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi atau MTI, Agus Pambagio menyarankan agar masyarakat untuk tidak bepergian terlebih dahulu.
Menurutnya, dengan situasi saat ini mobilitas masyarakat bisa berisiko terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Jadi sekarang dengan situasi kepepet seperti sekarang saran saya tidak perlu pergi saja. Kalau PHRI dan Ashita merasa dirugikan bisa protes saja ke pemerintah," katanya dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Lebih jauh, ia menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih komprehensif terkait pembatasan transportasi guna mengendalikan pandemi Covid-19.
Ia mengungkit, selama ini pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan transportasi yang bertabrakan antar-lembaga. Bahkan tak sedikit peraturan yang hanya dalam bentuk Surat Edaran (SE) tanpa disertai sanksi.
Padahal SE tak bisa dijadikan sebagai produk hukum. Walhasil kebijakan pembatasan transportasi di lapangan tidak bisa berjalan secara baik.
"SE itu tidak bisa dipakai sebagai kontro dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya Surat Edaran dan itu terbukti di lapangan tidak ada gigitannya," katanya.
Oleh karenanya, Agus mengingatkan kembali agar pemerintah kembali kepada UU No 12 tahun 2011 dalam mengeluarkan kebijakan agar sinkron dari satu peraturan dengan peraturan yang lain.
"Pemerintah sudah semestinya kembali menengok UU No 12 tahun 2011 untuk menerbitkan kebijakan. Kebijakan juga harus disertai dengan sanksi administrasi agar berjalan dengan efektif," tambahnya.
Baca Juga: Kerumunan Tak Terapkan Prokes Saat Nataru di Sumut Bakal Dibubarkan
Waspadai kendaraan pribadi
Sementara, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono menyebut bahwa potensi penularan virus Covid-19 lebih tinggi di kendaraan pribadi dibanding transportasi umum.
"Memang untuk angkutan kendaraan darat atau kendaraan pribadi tidak diterapkan pengendalian protokol Kesehatan, berbeda seperti penerbangan, pelayaran maupun angkutan bus yang sudah terakreditasi," katanya di kesempatan yang sama.
Menurut Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistis UGM tersebut, kendaraan pribadi seperti kendaraan sewa banyak melakukan perjalanan darat di libur Natal dan Tahun Baru. Ini ditakutkan membawa virus Covid-19 ke daerah tujuan.
Hal ini seperti saat melonjaknya kasus positif Covid-19 di masa liburan beberapa waktu lalu. Dimana ia menduga lonjakan kasus tersebut terjadi karena perjalanan menggunakan mobil pribadi yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi tinggi dalam penyebaran virus Covid-19.
"Ini yang perlu untuk dipantau, jalan keluarnya bagaimana, karena ini persoalannya penting. Tentu ke depan MTI bersama-sama dengan stakeholder terkait mengambil alih peran aktif untuk memberikan satu sikap, sebaiknya harus bagaimana pemerintah ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minta Warga Tetap di Rumah saat Nataru, Anies: Liburan Senangnya Sementara
-
Jelang Natal, Pengusaha Bus di Medan Keluhkan Sepinya Penumpang
-
Rapid Antigen Diberlakukan, Ini 11 Faskes di Balikpapan yang Melayaninya
-
Tak Mau Berleha-leha, Liverpool Langsung Fokus jelang Periode Sibuk
-
Kerumunan Tak Terapkan Prokes Saat Nataru di Sumut Bakal Dibubarkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek