SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman akan melakukan monitoring acak, di destinasi wisata dan Usaha Jasa Pariwisata (UJP).
Monitoring dilakukan untuk memastikan SOP protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dengan baik. Selain itu, sarana-prasarana pencegahan COVID-19 di destinasi wisata digunakan dengan baik, salah satunya di masa libur Nataru kali ini.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar Sleman Aris Herbandang menjelaskan, monitoring sedianya dilakukan oleh Dispar, Satgas COVID-19 Kabupaten, serta OPD terkait.
"Kami akan melihat konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak, baik waktu maupun lokasinya," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).
Herbandang mengatakan, dalam monitoring itu, pihaknya akan memastikan bahwa SE Bupati Sleman No.440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama Libur, Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 ditaati dengan baik.
Selain itu, Dispar Sleman juga akan memastikan jam operasional untuk cafe, resto, dan tempat hiburan maksimal sampai pukul 22.00 WIB ditaati.
Pemkab Sleman menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Tiidak hanya saat Libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah melakukan monitoring untuk kesiapan destinasi dan UJP dalam kesiapan sarpras dan pelaksanaan SOP oleh pengelola setidaknya awal pekan lalu.
"Untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID-19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan," tuturnya.
Baca Juga: Kalah Sebagai Lurah, Pria di Sleman Rusak Jalan yang Sudah Diaspalnya
Dukungan itu utamanya dalam hal disiplin dan konsistensi penerapan SOP, oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksanaannya oleh wisatawan.
Sebelumya, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Nataru, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
Ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
-
Pantau Lalin Puncak Bogor, Menhub Klaim Libur Hari Pertama Tidak Macet
-
PNS Riau Dilarang Keluar Daerah saat Nataru, Tambah Libur Bakal Disanksi
-
Kapolri Larang Warga Arak-arakan hingga Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
-
Antisipasi Keramaian, Ragunan Tutup saat Libur Nataru
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya