SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman akan melakukan monitoring acak, di destinasi wisata dan Usaha Jasa Pariwisata (UJP).
Monitoring dilakukan untuk memastikan SOP protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dengan baik. Selain itu, sarana-prasarana pencegahan COVID-19 di destinasi wisata digunakan dengan baik, salah satunya di masa libur Nataru kali ini.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar Sleman Aris Herbandang menjelaskan, monitoring sedianya dilakukan oleh Dispar, Satgas COVID-19 Kabupaten, serta OPD terkait.
"Kami akan melihat konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak, baik waktu maupun lokasinya," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).
Herbandang mengatakan, dalam monitoring itu, pihaknya akan memastikan bahwa SE Bupati Sleman No.440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama Libur, Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 ditaati dengan baik.
Selain itu, Dispar Sleman juga akan memastikan jam operasional untuk cafe, resto, dan tempat hiburan maksimal sampai pukul 22.00 WIB ditaati.
Pemkab Sleman menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Tiidak hanya saat Libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah melakukan monitoring untuk kesiapan destinasi dan UJP dalam kesiapan sarpras dan pelaksanaan SOP oleh pengelola setidaknya awal pekan lalu.
"Untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID-19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan," tuturnya.
Baca Juga: Kalah Sebagai Lurah, Pria di Sleman Rusak Jalan yang Sudah Diaspalnya
Dukungan itu utamanya dalam hal disiplin dan konsistensi penerapan SOP, oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksanaannya oleh wisatawan.
Sebelumya, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Nataru, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
Ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
-
Pantau Lalin Puncak Bogor, Menhub Klaim Libur Hari Pertama Tidak Macet
-
PNS Riau Dilarang Keluar Daerah saat Nataru, Tambah Libur Bakal Disanksi
-
Kapolri Larang Warga Arak-arakan hingga Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
-
Antisipasi Keramaian, Ragunan Tutup saat Libur Nataru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM, TSDC Bali Olah Serat Alam Jadi Produk Fashion Global
-
Empat Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Jogja-Solo
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan