SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman akan melakukan monitoring acak, di destinasi wisata dan Usaha Jasa Pariwisata (UJP).
Monitoring dilakukan untuk memastikan SOP protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dengan baik. Selain itu, sarana-prasarana pencegahan COVID-19 di destinasi wisata digunakan dengan baik, salah satunya di masa libur Nataru kali ini.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar Sleman Aris Herbandang menjelaskan, monitoring sedianya dilakukan oleh Dispar, Satgas COVID-19 Kabupaten, serta OPD terkait.
"Kami akan melihat konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak, baik waktu maupun lokasinya," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Kalah Sebagai Lurah, Pria di Sleman Rusak Jalan yang Sudah Diaspalnya
Herbandang mengatakan, dalam monitoring itu, pihaknya akan memastikan bahwa SE Bupati Sleman No.440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama Libur, Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 ditaati dengan baik.
Selain itu, Dispar Sleman juga akan memastikan jam operasional untuk cafe, resto, dan tempat hiburan maksimal sampai pukul 22.00 WIB ditaati.
Pemkab Sleman menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Tiidak hanya saat Libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah melakukan monitoring untuk kesiapan destinasi dan UJP dalam kesiapan sarpras dan pelaksanaan SOP oleh pengelola setidaknya awal pekan lalu.
"Untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID-19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan," tuturnya.
Baca Juga: Palsukan Surat Izin Balap Sepeda, Warga Sleman Berurusan dengan Polisi
Dukungan itu utamanya dalam hal disiplin dan konsistensi penerapan SOP, oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksanaannya oleh wisatawan.
Sebelumya, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Nataru, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
Ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Mulai Lakukan Pengecekan, Kemenhub Temukan Ratusan Bus Tak Layak Jalan Buat Libur Nataru
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
PR Poros Maritim Prabowo: Belajar dari Ketahanan ala Jenderal Soedirman
-
Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
-
Dari Rumah Sakit Hingga Penggergajian Kayu: Reka Ulang Pengeroyokan Remaja Bantul Ungkap Fakta Mengerikan
-
Ferry Irwandi vs Dukun Santet: Siapa Surasa Wijana Asal Yogyakarta?
-
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar