SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman akan melakukan monitoring acak, di destinasi wisata dan Usaha Jasa Pariwisata (UJP).
Monitoring dilakukan untuk memastikan SOP protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dengan baik. Selain itu, sarana-prasarana pencegahan COVID-19 di destinasi wisata digunakan dengan baik, salah satunya di masa libur Nataru kali ini.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar Sleman Aris Herbandang menjelaskan, monitoring sedianya dilakukan oleh Dispar, Satgas COVID-19 Kabupaten, serta OPD terkait.
"Kami akan melihat konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP secara acak, baik waktu maupun lokasinya," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).
Herbandang mengatakan, dalam monitoring itu, pihaknya akan memastikan bahwa SE Bupati Sleman No.440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama Libur, Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 ditaati dengan baik.
Selain itu, Dispar Sleman juga akan memastikan jam operasional untuk cafe, resto, dan tempat hiburan maksimal sampai pukul 22.00 WIB ditaati.
Pemkab Sleman menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Tiidak hanya saat Libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah melakukan monitoring untuk kesiapan destinasi dan UJP dalam kesiapan sarpras dan pelaksanaan SOP oleh pengelola setidaknya awal pekan lalu.
"Untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID-19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan," tuturnya.
Baca Juga: Kalah Sebagai Lurah, Pria di Sleman Rusak Jalan yang Sudah Diaspalnya
Dukungan itu utamanya dalam hal disiplin dan konsistensi penerapan SOP, oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksanaannya oleh wisatawan.
Sebelumya, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Nataru, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
Ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
-
Pantau Lalin Puncak Bogor, Menhub Klaim Libur Hari Pertama Tidak Macet
-
PNS Riau Dilarang Keluar Daerah saat Nataru, Tambah Libur Bakal Disanksi
-
Kapolri Larang Warga Arak-arakan hingga Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
-
Antisipasi Keramaian, Ragunan Tutup saat Libur Nataru
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama