SuaraJogja.id - Tanah yang digunakan oleh Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Akibatnya, santri yang tengah tinggal di pesantren tersebut diminta pergi untuk mengosongkan tempat itu. Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut juga sudah melayangkan somasi kepada pihak pesantren.
Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah digunakan sebagai pondok pesantren selama 30 tahun, dan selama kurun waktu tersebut PTPN dinilai telah menelantarkan lahan.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut memberikan tanggapannya mengenai kasus somasi tersebut. Menurutnya, ia setuju jika markas tersebut dijadikan sebagai pondok pesantren dan bisa diteruskan keberadaannya. Namun dalam hal ini, Ferdinand meminta agar pengelolaan tempat tersebut bisa diserahkan kepada pemerintah atau Kementerian Agama.
"Saya setuju dan mendukung markas Mega Mendung itu dijadikan untuk pesantren, teruskan, tapi yang kelola serahkan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian agama, jangan diteruskan dikelola FPI. Tetap sita dulu baru serahkan/alihkan kepada Menag," tulis Ferdinand dalam cuitannya.
Ia meminta agar pemerintah bisa menyita terlebih dahulu bangunan dan tanah yang telah disomasi tersebut, baru setelahnya diserahkan kepada Kementerian Agama untuk melanjutkan pengelolaan pondok pesantren tersebut. Sebelumnya, Ferdinand sendiri juga sudah mengusulkan agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada negara.
Sejak diunggah pada Senin (28/12/2020), cuitan Ferdinand mengenai Pesantren Megamendung tersebut mendapat beragam tanggapan dari awarganet. Mereka ikut memberikan pendapatnya mengenai pesantren tersebut. Ada yang setuju dan mendukung jika tempat tersebut tetap digunakan sebagai pondok pesantren.
"Saya juga setuju & dukung jika pesantren mega mendung tetap menjadi wadah santri-santri muda menuntut ilmu agama & dunia, paling tidak ada kesempatan juga untuk memberi pencerahan pada santri yang ada yang sudah terpapar doktrin radikalisme," tulis akun @EljuniG.
"Betul! Kalau dikelola oleh Rizieq dan FPI berarti melestarikan pengkaderan radikalisme, terorisme, intoleran dan premanisme. Yang masih memberi ruang dan peluang eksis untuk FPI berarti 'gob**k' Salam untuk Menkopolhukam," komentar akun @Kanjeng78016902.
"Terus, 'status' tanah kan masih atas-nama PTPN (BUMN) Bagaimna itu?," tanggapan akun @Om_Bregas,
Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung
Sementara akun @mshendramahenra mengatakan, "Ruwet kaya benang kusut."
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli