Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 28 Desember 2020 | 18:24 WIB
Ferdinand Hutahean. (twitter/FerdinandHutahean)

SuaraJogja.id - Tanah yang digunakan oleh Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Akibatnya, santri yang tengah tinggal di pesantren tersebut diminta pergi untuk mengosongkan tempat itu. Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut juga sudah melayangkan somasi kepada pihak pesantren.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah digunakan sebagai pondok pesantren selama 30 tahun, dan selama kurun waktu tersebut PTPN dinilai telah menelantarkan lahan.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut memberikan tanggapannya mengenai kasus somasi tersebut. Menurutnya, ia setuju jika markas tersebut dijadikan sebagai pondok pesantren dan bisa diteruskan keberadaannya. Namun dalam hal ini, Ferdinand meminta agar pengelolaan tempat tersebut bisa diserahkan kepada pemerintah atau Kementerian Agama.

"Saya setuju dan mendukung markas Mega Mendung itu dijadikan untuk pesantren, teruskan, tapi yang kelola serahkan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian agama, jangan diteruskan dikelola FPI. Tetap sita dulu baru serahkan/alihkan kepada Menag," tulis Ferdinand dalam cuitannya.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung

Ia meminta agar pemerintah bisa menyita terlebih dahulu bangunan dan tanah yang telah disomasi tersebut, baru setelahnya diserahkan kepada Kementerian Agama untuk melanjutkan pengelolaan pondok pesantren tersebut. Sebelumnya, Ferdinand sendiri juga sudah mengusulkan agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada negara.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal pesantren megamendung milik HRS. - (Twitter/@FerdinandHaean3)

Sejak diunggah pada Senin (28/12/2020), cuitan Ferdinand mengenai Pesantren Megamendung tersebut mendapat beragam tanggapan dari awarganet. Mereka ikut memberikan pendapatnya mengenai pesantren tersebut. Ada yang setuju dan mendukung jika tempat tersebut tetap digunakan sebagai pondok pesantren.

"Saya juga setuju & dukung jika pesantren mega mendung tetap menjadi wadah santri-santri muda menuntut ilmu agama & dunia, paling tidak ada kesempatan juga untuk memberi pencerahan pada santri yang ada yang sudah terpapar doktrin radikalisme," tulis akun @EljuniG.

"Betul! Kalau dikelola oleh Rizieq dan FPI berarti melestarikan pengkaderan radikalisme, terorisme, intoleran dan premanisme. Yang masih memberi ruang dan peluang eksis untuk FPI berarti 'gob**k' Salam untuk Menkopolhukam," komentar akun @Kanjeng78016902.

"Terus, 'status' tanah kan masih atas-nama PTPN (BUMN) Bagaimna itu?," tanggapan akun @Om_Bregas,

Baca Juga: Kasus Tanah Pesantren Habib Rizieq, Mahfud MD Minta Cek Pengakuan Petani

Sementara akun @mshendramahenra mengatakan, "Ruwet kaya benang kusut."

Load More