SuaraJogja.id - Tanah yang digunakan oleh Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Akibatnya, santri yang tengah tinggal di pesantren tersebut diminta pergi untuk mengosongkan tempat itu. Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut juga sudah melayangkan somasi kepada pihak pesantren.
Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah digunakan sebagai pondok pesantren selama 30 tahun, dan selama kurun waktu tersebut PTPN dinilai telah menelantarkan lahan.
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut memberikan tanggapannya mengenai kasus somasi tersebut. Menurutnya, ia setuju jika markas tersebut dijadikan sebagai pondok pesantren dan bisa diteruskan keberadaannya. Namun dalam hal ini, Ferdinand meminta agar pengelolaan tempat tersebut bisa diserahkan kepada pemerintah atau Kementerian Agama.
"Saya setuju dan mendukung markas Mega Mendung itu dijadikan untuk pesantren, teruskan, tapi yang kelola serahkan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian agama, jangan diteruskan dikelola FPI. Tetap sita dulu baru serahkan/alihkan kepada Menag," tulis Ferdinand dalam cuitannya.
Ia meminta agar pemerintah bisa menyita terlebih dahulu bangunan dan tanah yang telah disomasi tersebut, baru setelahnya diserahkan kepada Kementerian Agama untuk melanjutkan pengelolaan pondok pesantren tersebut. Sebelumnya, Ferdinand sendiri juga sudah mengusulkan agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada negara.
Sejak diunggah pada Senin (28/12/2020), cuitan Ferdinand mengenai Pesantren Megamendung tersebut mendapat beragam tanggapan dari awarganet. Mereka ikut memberikan pendapatnya mengenai pesantren tersebut. Ada yang setuju dan mendukung jika tempat tersebut tetap digunakan sebagai pondok pesantren.
"Saya juga setuju & dukung jika pesantren mega mendung tetap menjadi wadah santri-santri muda menuntut ilmu agama & dunia, paling tidak ada kesempatan juga untuk memberi pencerahan pada santri yang ada yang sudah terpapar doktrin radikalisme," tulis akun @EljuniG.
"Betul! Kalau dikelola oleh Rizieq dan FPI berarti melestarikan pengkaderan radikalisme, terorisme, intoleran dan premanisme. Yang masih memberi ruang dan peluang eksis untuk FPI berarti 'gob**k' Salam untuk Menkopolhukam," komentar akun @Kanjeng78016902.
"Terus, 'status' tanah kan masih atas-nama PTPN (BUMN) Bagaimna itu?," tanggapan akun @Om_Bregas,
Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung
Sementara akun @mshendramahenra mengatakan, "Ruwet kaya benang kusut."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah