SuaraJogja.id - Sekjen HRS Center Haikal Hassan, bakal balik melaporkan Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shihab. Husin dianggap telah memanipulasi video cerita Haikal mimpi bertemu dengan nabi Muhammad SAW. Mendengar kabar tersebut, Husin pun angkat bicara.
Ia menanggapi santai kabar pelaporan balik tersebut. Menurutnya, Haikal juga punya hak untuk melapor pada polisi.
"Iya itu terserah itu hak warga negara. Masalah apa yang mau dilaporkan itu urusan mereka kan tinggal dibuktikan aja," kata Husin saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Kuasa Hukum Haikal berencana melaporkan balik Husin, salah satunya karena dianggap telah memanipulasi dengan cara memotong atau mengedit video cerita mimpi bertemu dengan nabi. Namun Husin mengklaim, dirinya tidak melakukan hal tersebut.
Menurutnya, video tersebut sudah diedit dan diunggah oleh akun @wattisoemarsono. Akun tersebut juga ikut dilaporkannya sebagai pihak penyebar.
"Kalau itu dibilang dipotong ya mungkin dipotong. Kan saya melaporkan yang menyebarkan juga. Yang menyebarkan di situ ada Haikal Hassan memberikan pernyataan yang dikaitkan dengan mimpi-mimpi anaknya. Masalah itu videonya diedit ya enggak apa-apa, laporkan aja hal itu. Tinggal saya laporin balik," tuturnya.
Sementara itu, Husin mengatakan, dirinya melaporkan Haikal bukan karena konteks mimpinya. Ia mempermasalahkan pernyataan Haikal soal kematian enam laskar FPI yang dikaitkan dengan mimpinya.
"Kita juga bukan orang yang nggak ngerti hukum. Yang dilaporkan itu mengenai pernyataan Haikal Hassan yang dikait-kaitkan dengan mimpinya bertemu Rasullah waktu anaknya baru meninggal," tandasnya.
Kuasa Hukum Sekjen HRS Center, Haikal Hassan akan melaporkan balik yang melaporkan dirinya terkait mimpi bertemu dengan nabi Muhammad SAW ke polisi.
Baca Juga: Pertanyaan Aneh Penyidik yang Bikin Haikal Hassan Tergelitik
Sebelumnya Haikal dilaporkan kasus mimpi oleh Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shihab.
"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Tonin, pihaknya akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pertanyaan Aneh Penyidik yang Bikin Haikal Hassan Tergelitik
-
Tak Bawa HP saat Mimpi Bertemu Rasul, Ustaz Haikal Tak Bisa Rekam Kejadian
-
Dicecar 20 Pertanyaan, Haikal Hassan Ditanya Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah
-
Tambah Panas, Babe Haikal Akan Polisikan Petinggi FPI
-
Panas Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah, Babe Haikal Lapor Balik Petinggi FPI
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat