Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 03 Januari 2021 | 17:17 WIB
Mantan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi memberi keterangan kepada wartawan di sela penurunan atribut FPI di Jalan Wates, Pedukuhan Ngaran, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (31/12/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Front Pembela Islam (FPI) sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020). Kendati demikian, muncul Front Persatuan Islam, yang merupakan pergantian dari Front Pembela Islam.

Pergantian itu telah dideklarasikan sejumlah eks pengurus Front Pembela Islam. Deklarasi tersebut diketahui melalui keterangan resmi yang tersebar. Terdapat sejumlah nama dari keterangan resmi itu, di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarman.

Berubahnya nama FPI ditanggapi mantan Ketua FPI yang ada di daerah-daerah, termasuk di DIY-Jateng.

Bambang Tedi, saat dihubungi wartawan, mengaku belum memutuskan untuk bergabung.

Baca Juga: Heboh Karangan Bunga FPI Bubar di Padang: Dipesan OTK, Bertahan 1,5 Jam

"Iya memang ada deklarasi itu tapi kami [FPI DIY-Jateng] belum mengambil sikap," terang Bambang, dihubungi wartawan, Minggu (3/1/2021).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus ke Laskar Hizbullah DIY, yang dia ketuai.

"Saya [sedang fokus] di Hizbullah, tapi di pusat sudah membentuk FPI [Front Persatuan Islam). Tapi Yogyakarta, saya sendiri belum memutuskan ikut ke anggota FPI itu," kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa jumlah anggota FPI sebelum dibubarkan terdapat lebih kurang 8.000 orang. Itu tercatat di wilayah DIY.

"Jika di DIY sendiri ada sekitar 8 ribu anggota. Kan tersebar di Bantul, Wonosari [Gunungkidul] dan di Kulon Progo juga. Belum di Jateng dengan jumlah yang lebih besar," tambah dia.

Baca Juga: Pakar Sebut Pembubaran FPI Berkaitan dengan Ahok, Ferdinand Beri Respon

Meski belum memutuskan untuk bergabung ke Front Persatuan Islam, Bambang Tedi sudah mengikuti aturan pemerintah.

Load More