SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup sementara dua tempat usaha di kawasan Kabupaten Sleman. Penutupan ini disebabkan pengelola yang dinilai abai dalam menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, penutupan sementara kali ini dilakukan kepada tempat usaha dengan nama Burjo Borneo dan Bento Kopi, yang sama-sama berada di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Penutupan sementara ini akan diberlakukan selama 3x24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (5/1/2021).
"Intinya penutupan sementara ini karena ada aduan dari masyarakat dan temuan patroli oleh tim gakkum di lapangan. Dari dua tempat ini, ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola sesuai Ingib nomor 7 tahun 2020 tadi," kata Nur kepada awak media, Selasa.
Nur menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan kedua tempat tersebut antara lain perihal jam operasional yang melebihi batas. Mengacu pada Ingub Nomor 7 tahun 2020, disebutkan memang terdapat pengetatan pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional.
Baca Juga: Tidak Hanya Melindungi Fisik, Memakai Masker juga Lindungi Kesehatan Mental
Dijelaskan di situ bahwa jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bisokop, tempat hiburan, dan tempat wisata itu dibatasi, yakni dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi sampai pukul 22.00 WIB.
Instruksi tersebut sudah dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu sampai pada 8 Januari 2021 mendatang.
"Nah ini, ditemukan di lapangan bahwa jam operasional masih lebih dari jam 22.00 WIB, bahkan di atas jam 23.00 WIB. Selain itu, juga ditemukan pada tempat-tempat ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan terkait dengan aturan jaga jarak yang belum dilakukan," terangnya.
Disampaikan Hidayat bahwa penutupan ini akan berlangsung selama tiga hari atau 3x24 jam sejak surat penghentian kegiatan itu diterima oleh pihak tempat usaha. Selama waktu itu, pihaknya juga akan tetap melakukan investigasi guna memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak ada kegiatan.
"Kalau masih ada indikasi dibuka selama waktu yang ditentukan atau saat kembali buka ditemukan pelanggaran yang sama, kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri," tegasnya.
Baca Juga: Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812
Hidayat berharap, penutupan sementara tempat usaha ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya, para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," ucapnya
Pihaknya tidak ingin hal-hal semacam ini terjadi pada tempat-tempat usaha di Jogja. Namun, tentu semua itu harus didukung oleh semua pihak yang berada di dalamnya.
"Mohon dengan contoh penutupan sementara dua tempat ini masyarakat bisa semakin sadar bahwa memang potensi penyebaran Covid-19 di DIY masih tinggi. Jadi jangan sampai ada pembiaraan seperti ini," ucapnya.
Hidayat mengharapkan peran serta masyarakat sekitar juga untuk bisa turut melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran serupa di samping patroli yang terus dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat khususnya para pelaku usaha.
Bahkan, kata Hidayat, pihaknya tidak menutup kemungkinan, masih akan ada beberapa tempat-tempat lain yang bakal ditindaklanjuti hingga ditutup sementara dalam beberapa hari ke depan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tidak Hanya Melindungi Fisik, Memakai Masker juga Lindungi Kesehatan Mental
-
Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812
-
Covid-19: Peran Perempuan dalam Mencegah Klaster Keluarga
-
Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa
-
Jaga Ketat Sidang Gugatan Rizieq, Polisi Dirikan Tenda di Halaman PN Jaksel
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?