Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:53 WIB
Seorang pejalan kaki melintas di depan Tugu Pal Putih yang diberi pagar sebagai antisipasi kerumunan jelang malam tahun baru 2021. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut belum mendapatkan instruksi dari pemerintah daerah menyusul kebijakan PSBB yang bakal dilaksanakan. Hingga kini pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (7/1/2020). Menurutnya pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak serta merta menutup operasional tempat usaha.

"Sampai dengan saat ini kita belum ada informasi atau intruksi terkait hal itu dari Pemda DIY. Tapi bila membaca surat dari Kementerian Koordinator Perekonomian, PSBB ini lebih condong ke pembatasan bukan penutupan," ujar Deddy.

Itu artinya baik hotel maupun restoran atau tempat usaha lainnya memang masih diperbolehkan buka dengan catatan khusus. Dapat dibilang juga dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara lebih ketat lagi.

Baca Juga: Soloraya Masuk Daerah PSBB Jawa-Bali, Ganjar: Kita Tunggu Surat Resmi!

"Intinya memang yang wajib itu harus menjalankan prokes dengan disiplin," ucapnya.

Melansir keterangan pers Kementerian Koordinator Perekonomian, tertuang bahwa dalam pemberlakuan pembatasan tersebut bisnis restoran masih diperbolehkan untuk beroperasi. Kendati begitu dengan aturan yang telah dituliskan yakni kapasitas tempat yang diizinkan maksimal 25 persen.

Disebutkan juga pemesanan makanan harus dengan sistem take away, sedangkan delivery bisa tetap buka. Selain itu terdapat pembatasan operasional pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB.

Sementara itu Deddy mengaku bahwa sebagian besar anggota PHRI DIY telah melakukan verifikasi protokol kesehatan oleh pemerintah daerah. Ditambah dengan sertifikasi CHSE yang meliputi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kebersihan), Safety (Keamanan) & Environtment Sustainability (Kelestarian Lingkungan.

"Perhotelan di DIY sebagian besar sudah melakukan verifikasi prokes oleh Pemkot, Pemkab serta sertifikasi CHSE terutama anggota PHRI. Jadi kita berharap pembatasan ini tidak berdampak besar bagi perhotelan dan restoran," harapnya.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Ini Rencana Gubernur Ganjar Pranowo

Perlu diketahui bahwa DIY menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang masuk daftar daerah di Jawa-Bali untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). PSBB ini nantinya akan mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Penetapan ini tidak lepas dari kenyataan bahwa DIY dan kabupaten sekitarnya memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan. Parameter tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Gubernur DIY dan rapat koordinasi dari Satgas Covid-19 lebih lanjut terkait pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. Namun keputusan ini disambut baik oleh pihaknya, sebab menurutnya pembatasan kegiatan masyarakat sudah perlu dilakukan.

"Dari awal kami sampaikan, kalau kita hanya bermain di hilir [terkait penanganan kasus positif dan MD] pasti akan kewalahan kalau hulunya tidak di-treatment secara khusus. Minggu Tenang maupun PSBB ini kan treatment di hulu, jadi ya sangat setuju," kata Joko.

Load More