SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut belum mendapatkan instruksi dari pemerintah daerah menyusul kebijakan PSBB yang bakal dilaksanakan. Hingga kini pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Kamis (7/1/2020). Menurutnya pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak serta merta menutup operasional tempat usaha.
"Sampai dengan saat ini kita belum ada informasi atau intruksi terkait hal itu dari Pemda DIY. Tapi bila membaca surat dari Kementerian Koordinator Perekonomian, PSBB ini lebih condong ke pembatasan bukan penutupan," ujar Deddy.
Itu artinya baik hotel maupun restoran atau tempat usaha lainnya memang masih diperbolehkan buka dengan catatan khusus. Dapat dibilang juga dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara lebih ketat lagi.
"Intinya memang yang wajib itu harus menjalankan prokes dengan disiplin," ucapnya.
Melansir keterangan pers Kementerian Koordinator Perekonomian, tertuang bahwa dalam pemberlakuan pembatasan tersebut bisnis restoran masih diperbolehkan untuk beroperasi. Kendati begitu dengan aturan yang telah dituliskan yakni kapasitas tempat yang diizinkan maksimal 25 persen.
Disebutkan juga pemesanan makanan harus dengan sistem take away, sedangkan delivery bisa tetap buka. Selain itu terdapat pembatasan operasional pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB.
Sementara itu Deddy mengaku bahwa sebagian besar anggota PHRI DIY telah melakukan verifikasi protokol kesehatan oleh pemerintah daerah. Ditambah dengan sertifikasi CHSE yang meliputi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kebersihan), Safety (Keamanan) & Environtment Sustainability (Kelestarian Lingkungan.
"Perhotelan di DIY sebagian besar sudah melakukan verifikasi prokes oleh Pemkot, Pemkab serta sertifikasi CHSE terutama anggota PHRI. Jadi kita berharap pembatasan ini tidak berdampak besar bagi perhotelan dan restoran," harapnya.
Baca Juga: Soloraya Masuk Daerah PSBB Jawa-Bali, Ganjar: Kita Tunggu Surat Resmi!
Perlu diketahui bahwa DIY menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang masuk daftar daerah di Jawa-Bali untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). PSBB ini nantinya akan mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Penetapan ini tidak lepas dari kenyataan bahwa DIY dan kabupaten sekitarnya memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan. Parameter tersebut meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi Gubernur DIY dan rapat koordinasi dari Satgas Covid-19 lebih lanjut terkait pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. Namun keputusan ini disambut baik oleh pihaknya, sebab menurutnya pembatasan kegiatan masyarakat sudah perlu dilakukan.
"Dari awal kami sampaikan, kalau kita hanya bermain di hilir [terkait penanganan kasus positif dan MD] pasti akan kewalahan kalau hulunya tidak di-treatment secara khusus. Minggu Tenang maupun PSBB ini kan treatment di hulu, jadi ya sangat setuju," kata Joko.
Berita Terkait
-
FX Hadi Rudyatmo Berharap Kepala Daerah Soloraya Kompak Terapkan PSBB
-
Pemerintah RI Akan Berlakukan Kembali PSBB Ketat Mulai Tanggal Ini
-
Pemerintah RI Siap Berlakukan PSBB Ketat Lagi, Ini Waktu Pelaksanaannya
-
Bakal Diberlakukan Kembali, PSBB Ketat di Tanah Air per 11 Januari
-
PSBB Saat Pandemi Bikin Anda Kesepian? Dua Cara Ini Bisa Membantu Loh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak