Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 07 Januari 2021 | 20:32 WIB
Kawasan Tugu Pal Putih sudah bebas dari kabel-kabel di udara, Selasa (15/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Bila nantinya ada yang melanggar PTKM, maka Pemda DIY sudah menetapkan aturan pemberian sanksi. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat Pemda DIY.

"Sanksi diberlakukan di kabupaten/kota. Kita persilakan bupati, wali kota mengatur ini dalam bentuk instruksi atau surat edaran," tandasnya.

Load More