SuaraJogja.id - Sepak terjang aksi penggelapan dan penipuan seorang pria berinisial SK (34) akhirnya terhenti. Tim Reskrim Polsek Bambanglipuro, Kabupaten Bantul berhasil menangkap pelaku, yang saat itu nyaris dihajar massa.
Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro Ipda Purwanto menerangkan bahwa penangkapan pelaku penggelapan itu dilakukan pada Selasa (5/1/2021) siang.
"Benar seorang pria yang melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor kami amankan Senin siang," kata Purwanto, dihubungi wartawan, Kamis (7/1/2021).
Ia membeberkan, pelaku asal Pedukuhan Ngambah RT 05, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro tersebut menggelapkan sepeda motor milik korban bernama Gunarsih (35) pada 5 September 2020.
"Awalnya tersangka SK datang ke rumah korban di Dusun Dagan Pinggir RT 01, Sidomulyo, Bambanglipuro sambil mendorong sepeda motor Suzuki Family milik pelaku. Ia mengatakan bahwa sepeda motor tersebut mogok. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Honda Revo AB 2119," ujar Purwanto.
SK beralasan ingin menggunakan sepeda motor korban untuk membayar utang. Namun sepeda motor korban tak kembali pada waktu itu hingga korban mencari keberadaan pelaku.
Korban, yang merasa ditipu, melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polsek Bambanglipuro.
"Setelah mendapat laporan adanya penggelapan dan penipuan itu, Tim Reskrim langsung bergerak di lapangan dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi," ujar dia.
Setelah pencarian hampir lima bulan lamanya, kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Tersangka diketahui oleh warga ketika melintas di Dusun Selo, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Tersangka akhirnya ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan massa.
Baca Juga: Dituduh Tipu Pembeli, Tangan Pedagang Pasar Kenari Ditebas Sampai Putus
Kepolisian, yang mendapat informasi tersebut, lalu mengamankan pelaku ke Mapolsek Bambanglipuro.
"Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan. Karena sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh pelaku SK ini," jelas dia.
Tak hanya sekali pelaku menipu orang-orang sekitar. Pada September, polisi juga mendapatkan laporan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku SK.
Disinggung motif pelaku melakukan tindakan tersebut, Purwanto mengatakan bahwa SK terbentur masalah ekonomi.
"Motifnya, dia pinjam barang dan memindahtangankan, lalu menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nah, hasil penjualan berupa uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," terang dia.
Atas perbuatannya, SK disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Dituduh Tipu Pembeli, Tangan Pedagang Pasar Kenari Ditebas Sampai Putus
-
Merasa Ditipu, Pembeli Tebas Tangan Pedagang Dengan Golok Hingga Putus
-
Viral! Oknum Selebgram ini Tuai Hujatan, Diduga Menipu Gamer hingga 13 Juta
-
Biar Tidak Terjadi Penipuan Odometer, Amerika Serikat Bikin Aturan Ini
-
Negara Ini Bikin Aturan Khusus Odometer untuk Atasi Penipuan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD