Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:10 WIB
Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunungkidul Immawan Wahyudi - (SuaraJogja.id/Julianto)

Tambahan aturan terbaru adalah adanya syarat surat keterangan hasil Rapid Antigen Test bagi pengunjung asal luar daerah. Meskipun sebelum libur Natal dan Tahun Baru kemarin aturan Rapid Test Antigen mencuat, tetapi di daerah belum ada petunjuk pelaksanaannya.

"Kemarin kan ada seperti itu, tetapi untuk objek wisata tidak dilaksanakan, wong tidak ada petunjuk tehnisnya," terang Harry.

Untuk kali ini, tambahnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di pos-pos retribusi, terutama untuk kawasan wisata pantai. Pendataan pengunjung pun tetap dilakukan seperti yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.

Kepala Dispar Gunungkidul Asti Wijayanti menyampaikan, perubahan pada uji coba kali ini adalah hari libur. Jika sebelumnya dilakukan tiap Senin, maka sekarang diubah menjadi tiap Jumat atau hari ini. Alasan digesernya libur ini lantaran di hari Jumat tingkat kunjungan cenderung lebih sepi, sehingga kontrol petugas dalam mengawasi pengunjung pun jadi lebih mudah.

Baca Juga: Jawa-Bali Bakal Terapkan PSBB, Riau Masih Menunggu

"Libur atau penutupan destinasi wisata dilakukan tiap Jumat pukul 08.00-16.00 WIB kecuali bertepatan dengan libur nasional," katanya.

Sesuai prosedur, hari libur ini akan dimanfaatkan untuk sterilisasi seluruh destinasi wisata, termasuk pembersihan dan evaluasi dari operasional kunjungan yang dilakukan.

Kontributor : Julianto

Load More