SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis memastikan bahwa Bantul ikut menerapkan Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY no 1/INSTR/2021.
Helmi menjelaskan, ada delapan instruksi yang telah dikeluarkan Pemda DIY untuk segera diterapkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten, termasuk di Bantul.
Ia menyebutkan, delapan instruksi itu terkait bidang perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata dan rekreasi, serta yang terakhir pengerjaan konstruksi.
"Bantul akan mengikuti instruksi Gubernur DIY. Perlu kami informasikan, jika pasar rakyat tetap dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Lalu bidang perkantoran itu dilakukan work from home (WFH) masing-masing diisi 50 persen [pegawai]," terang Helmi, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
Ia menjelaskan, di bidang perkantoran, pembatasan sendiri ditujukan kepada pegawai yang melakukan aktivitas yang bersifat administratif.
"Jika tenaga kebersihan, sopir, tentu tidak perlu diberlakukan WFH., termasuk Satpol PP. Lalu bidang lembaga pelayanan kesehatan tetap melakukan kegiatan seperti biasa," ujar dia.
Helmi melanjutkan, di bidang wisata dan rekreasi, Pemkab Bantul membuka operasional dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Berbeda hal dengan waktu pengoperasian warung makan ataupun kafe, Pemkab Bantul masih melakukan koordinasi lanjutan.
"Untuk kuliner, nanti kami evaluasi, dan mensinkronkan dengan kabupaten lain. Misalnya kabupaten lain kuliner boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, nanti kami sesuaikan karena kami tidak akan membuat kebijakan yang berbeda dengan regional di DIY," jelas Helmi.
Baca Juga: Siap Laksanakan PSBB, Gunungkidul Hidupkan Lagi Portal Antarkampung
Hingga kini, lanjut Helmi, proses pembatasan tersebut masih disempurnakan, menunggu ditandatangani oleh Bupati dalam bentuk Instruksi Bupati yang dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Prosesnya masih menunggu penandatanganan Bupati. Kami juga akan menyosialisasikan ke tingkat kapanewon dan kalurahan secara daring siang ini. Instruksi ini akan berlaku pada 11 Januari mendatang hingga 25 Januari 2021," ujar Helmi.
Sebelumnya diberitakan, DIY masuk dalam daftar pembatasan sosial yang ditunjuk oleh pusat, mengingat penyebaran Covid-19 makin tinggi di Indonesia.
Sebelumnya hanya tiga kabupaten -- Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman -- yang masuk dalam penerapan PSBB.
Namun, Pemda DIY akhirnya menetapkan agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, menerapkan pembatasan, atau di DIY dinamakan PTKM.
Berita Terkait
-
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
-
Siap Laksanakan PSBB, Gunungkidul Hidupkan Lagi Portal Antarkampung
-
Jawa-Bali Bakal Terapkan PSBB, Riau Masih Menunggu
-
Pasokan dan Harga Pangan Harus Dipastikan Aman Jelang PSBB Jawa Bali
-
PSBB Jawa Bali, Pasokan dan Harga Pangan Harus Dipastikan Aman
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh