SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis memastikan bahwa Bantul ikut menerapkan Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY no 1/INSTR/2021.
Helmi menjelaskan, ada delapan instruksi yang telah dikeluarkan Pemda DIY untuk segera diterapkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten, termasuk di Bantul.
Ia menyebutkan, delapan instruksi itu terkait bidang perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata dan rekreasi, serta yang terakhir pengerjaan konstruksi.
"Bantul akan mengikuti instruksi Gubernur DIY. Perlu kami informasikan, jika pasar rakyat tetap dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Lalu bidang perkantoran itu dilakukan work from home (WFH) masing-masing diisi 50 persen [pegawai]," terang Helmi, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Ia menjelaskan, di bidang perkantoran, pembatasan sendiri ditujukan kepada pegawai yang melakukan aktivitas yang bersifat administratif.
"Jika tenaga kebersihan, sopir, tentu tidak perlu diberlakukan WFH., termasuk Satpol PP. Lalu bidang lembaga pelayanan kesehatan tetap melakukan kegiatan seperti biasa," ujar dia.
Helmi melanjutkan, di bidang wisata dan rekreasi, Pemkab Bantul membuka operasional dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Berbeda hal dengan waktu pengoperasian warung makan ataupun kafe, Pemkab Bantul masih melakukan koordinasi lanjutan.
"Untuk kuliner, nanti kami evaluasi, dan mensinkronkan dengan kabupaten lain. Misalnya kabupaten lain kuliner boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, nanti kami sesuaikan karena kami tidak akan membuat kebijakan yang berbeda dengan regional di DIY," jelas Helmi.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
Hingga kini, lanjut Helmi, proses pembatasan tersebut masih disempurnakan, menunggu ditandatangani oleh Bupati dalam bentuk Instruksi Bupati yang dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Prosesnya masih menunggu penandatanganan Bupati. Kami juga akan menyosialisasikan ke tingkat kapanewon dan kalurahan secara daring siang ini. Instruksi ini akan berlaku pada 11 Januari mendatang hingga 25 Januari 2021," ujar Helmi.
Sebelumnya diberitakan, DIY masuk dalam daftar pembatasan sosial yang ditunjuk oleh pusat, mengingat penyebaran Covid-19 makin tinggi di Indonesia.
Sebelumnya hanya tiga kabupaten -- Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman -- yang masuk dalam penerapan PSBB.
Namun, Pemda DIY akhirnya menetapkan agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, menerapkan pembatasan, atau di DIY dinamakan PTKM.
Berita Terkait
-
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
-
Siap Laksanakan PSBB, Gunungkidul Hidupkan Lagi Portal Antarkampung
-
Jawa-Bali Bakal Terapkan PSBB, Riau Masih Menunggu
-
Pasokan dan Harga Pangan Harus Dipastikan Aman Jelang PSBB Jawa Bali
-
PSBB Jawa Bali, Pasokan dan Harga Pangan Harus Dipastikan Aman
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi