Secara logika, dilihat dari media sosial lebih banyak orang yang senang dengan pembubaran tersebut. Tandatangan oleh enam orang menteri dalam surat keterangan pembubaran FPI adalah bentuk pembagian tugas. Radikalisme sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah sejak lama ada di Indonesia. Keputusan yang benar adalah yang diputuskan oleh pengadilan.
"Sangat saya percaya karma, dosa, balasan dari Tuhan," katanya.
Jika memang keputusan yang diambil salah, Mahfud mengaku siap untuk menerima karma. Menurut keyakinannya, ia bekerja dan bertanggung jawab kepada Allah. Ada dua jenis pelanggaran ham yang disebutkan oleh mahfud, dimana salah satunya menggunakan tanda petik. Pelanggaran 'HAM'. Ia mencotohkan jika Deddy memukul kepalanya maka itu adalah pelanggarana HAM, namun di sisi lain, hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan kriminil.
Sementara, pelanggaran 'HAM' lainnaya dilakukan oleh negara. Misalnya saja pembunuhan etnis dan sebagainya. Temuan HAM yang dilakukan dalam kasus tewasnya enam orang lasker FPI, disebut sebagai tindakan kriminil dan bukan pelanggaran 'HAM' yang dilakukan oleh negara. Tanggung jawab dibebankan kepada pelaku dan bukan institusi negara.
Lihat tayangan selengkpanya DISINI
Sejak awal persitiwa terjadi, Mahfud MD mengaku tidak pernah memberikan tekanan kepada Komnas HAM. Banyaknya orang yang meminta pemerintah mendirikan TGPF, Mahfud khawatir justru akan menimbulkan ledekan lainnya. Seperti KPK, Komnas HAM bekerja di rumpun eksekutif namun bukan lembaga yang menjadi bawahan eksekutif.
"Silahkan diusut, saya tidak pernah tahu apa yang terjadi di dalam itu," terang Mahfud.
Jika tidak terdaftar sebagai organisasi, saat melakukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan secara hukum. Secara prinsip, pihaknya tidak bisa melarang tindakan orang untuk berkumpul. Namun, ia berpesan agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak masalah juga jika ingin mendirikan organisasi baru dan dipesilahkan mendaftar.
Sampai saat ini, gerak gerik FPI masih berada dalam pengawasan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah dengan membekukan rekening yang dimiliki. Guna melacak darimana dan kemana uang dalam organisasi tersebut berjalan. Dikhawatirkan adanya indikasi dengan gerakan terorisme. Pemerintah juga tengah berfikir untuk menjalankan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Disebut Calon Kapolri, Mahfud MD Anggap Tebak-tebakan
Sejak diunggah Selasa (12/1/2021), video berdurasi 50 menit tersebut sudah ditonton lebih dari 250 ribu lebih. Ada 19 ribu pengguna YouTube yang menekan tanda suka dan 4000 lainnya justru tidak menyukai. Selain itu ada 10.000 orang yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar dengan berbagai pendapat yang mewakili pendapat pribadi masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul