Secara logika, dilihat dari media sosial lebih banyak orang yang senang dengan pembubaran tersebut. Tandatangan oleh enam orang menteri dalam surat keterangan pembubaran FPI adalah bentuk pembagian tugas. Radikalisme sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah sejak lama ada di Indonesia. Keputusan yang benar adalah yang diputuskan oleh pengadilan.
"Sangat saya percaya karma, dosa, balasan dari Tuhan," katanya.
Jika memang keputusan yang diambil salah, Mahfud mengaku siap untuk menerima karma. Menurut keyakinannya, ia bekerja dan bertanggung jawab kepada Allah. Ada dua jenis pelanggaran ham yang disebutkan oleh mahfud, dimana salah satunya menggunakan tanda petik. Pelanggaran 'HAM'. Ia mencotohkan jika Deddy memukul kepalanya maka itu adalah pelanggarana HAM, namun di sisi lain, hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan kriminil.
Sementara, pelanggaran 'HAM' lainnaya dilakukan oleh negara. Misalnya saja pembunuhan etnis dan sebagainya. Temuan HAM yang dilakukan dalam kasus tewasnya enam orang lasker FPI, disebut sebagai tindakan kriminil dan bukan pelanggaran 'HAM' yang dilakukan oleh negara. Tanggung jawab dibebankan kepada pelaku dan bukan institusi negara.
Lihat tayangan selengkpanya DISINI
Sejak awal persitiwa terjadi, Mahfud MD mengaku tidak pernah memberikan tekanan kepada Komnas HAM. Banyaknya orang yang meminta pemerintah mendirikan TGPF, Mahfud khawatir justru akan menimbulkan ledekan lainnya. Seperti KPK, Komnas HAM bekerja di rumpun eksekutif namun bukan lembaga yang menjadi bawahan eksekutif.
"Silahkan diusut, saya tidak pernah tahu apa yang terjadi di dalam itu," terang Mahfud.
Jika tidak terdaftar sebagai organisasi, saat melakukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan secara hukum. Secara prinsip, pihaknya tidak bisa melarang tindakan orang untuk berkumpul. Namun, ia berpesan agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak masalah juga jika ingin mendirikan organisasi baru dan dipesilahkan mendaftar.
Sampai saat ini, gerak gerik FPI masih berada dalam pengawasan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah dengan membekukan rekening yang dimiliki. Guna melacak darimana dan kemana uang dalam organisasi tersebut berjalan. Dikhawatirkan adanya indikasi dengan gerakan terorisme. Pemerintah juga tengah berfikir untuk menjalankan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Disebut Calon Kapolri, Mahfud MD Anggap Tebak-tebakan
Sejak diunggah Selasa (12/1/2021), video berdurasi 50 menit tersebut sudah ditonton lebih dari 250 ribu lebih. Ada 19 ribu pengguna YouTube yang menekan tanda suka dan 4000 lainnya justru tidak menyukai. Selain itu ada 10.000 orang yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar dengan berbagai pendapat yang mewakili pendapat pribadi masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan, Indonesia Kirim Kontingen Terbesar ke SEA Games Berkuda, Target Emas
-
Kasus Bunuh Diri Meningkat Tiga Tahun Terakhir di Sleman, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
-
DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Aktif Saldo Gratis untuk Warga Jogja