Secara logika, dilihat dari media sosial lebih banyak orang yang senang dengan pembubaran tersebut. Tandatangan oleh enam orang menteri dalam surat keterangan pembubaran FPI adalah bentuk pembagian tugas. Radikalisme sendiri bukanlah hal yang baru dan sudah sejak lama ada di Indonesia. Keputusan yang benar adalah yang diputuskan oleh pengadilan.
"Sangat saya percaya karma, dosa, balasan dari Tuhan," katanya.
Jika memang keputusan yang diambil salah, Mahfud mengaku siap untuk menerima karma. Menurut keyakinannya, ia bekerja dan bertanggung jawab kepada Allah. Ada dua jenis pelanggaran ham yang disebutkan oleh mahfud, dimana salah satunya menggunakan tanda petik. Pelanggaran 'HAM'. Ia mencotohkan jika Deddy memukul kepalanya maka itu adalah pelanggarana HAM, namun di sisi lain, hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan kriminil.
Sementara, pelanggaran 'HAM' lainnaya dilakukan oleh negara. Misalnya saja pembunuhan etnis dan sebagainya. Temuan HAM yang dilakukan dalam kasus tewasnya enam orang lasker FPI, disebut sebagai tindakan kriminil dan bukan pelanggaran 'HAM' yang dilakukan oleh negara. Tanggung jawab dibebankan kepada pelaku dan bukan institusi negara.
Lihat tayangan selengkpanya DISINI
Sejak awal persitiwa terjadi, Mahfud MD mengaku tidak pernah memberikan tekanan kepada Komnas HAM. Banyaknya orang yang meminta pemerintah mendirikan TGPF, Mahfud khawatir justru akan menimbulkan ledekan lainnya. Seperti KPK, Komnas HAM bekerja di rumpun eksekutif namun bukan lembaga yang menjadi bawahan eksekutif.
"Silahkan diusut, saya tidak pernah tahu apa yang terjadi di dalam itu," terang Mahfud.
Jika tidak terdaftar sebagai organisasi, saat melakukan pelanggaran bisa dilakukan tindakan secara hukum. Secara prinsip, pihaknya tidak bisa melarang tindakan orang untuk berkumpul. Namun, ia berpesan agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak masalah juga jika ingin mendirikan organisasi baru dan dipesilahkan mendaftar.
Sampai saat ini, gerak gerik FPI masih berada dalam pengawasan pemerintah. Salah satu bentuknya adalah dengan membekukan rekening yang dimiliki. Guna melacak darimana dan kemana uang dalam organisasi tersebut berjalan. Dikhawatirkan adanya indikasi dengan gerakan terorisme. Pemerintah juga tengah berfikir untuk menjalankan hukum yang tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Disebut Calon Kapolri, Mahfud MD Anggap Tebak-tebakan
Sejak diunggah Selasa (12/1/2021), video berdurasi 50 menit tersebut sudah ditonton lebih dari 250 ribu lebih. Ada 19 ribu pengguna YouTube yang menekan tanda suka dan 4000 lainnya justru tidak menyukai. Selain itu ada 10.000 orang yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar dengan berbagai pendapat yang mewakili pendapat pribadi masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga