Sejumlah pekerja melakukan penambangan pasir di perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (12/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Yanto mengklaim hingga hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.
"Jika warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan meminta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menerangkan jika penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut menjadi ranah Satpol PP DIY.
"Itu kewenangan Satpol PP DIY bukan kewenangan kami. Tapi jika penambangan pasir ilegal tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka kami bisa turun. Namun untuk penertiban aktivitasnya, wewenang Satpol PP DIY," ujar Yulius.
Berita Terkait
-
Ketahuan Beroperasi, Dua Tambang Pasir di Lebak Disegel Polisi
-
Kisah Perjuangan Manda Belajar Online di Area Tambang Pasir Merapi
-
Hendak Tambang Pasir, Sukarjo Kaget Temukan Mayat Mengapung di Sungai Progo
-
70 Hektar Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam Rusak Kualitas Air Bersih
-
Ikut Demo Tambang Pasir, Polisi Tangkap Mahasiswa Unhas dan UMI
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma