SuaraJogja.id - Akun Twitter @txtdrpemerintah membagikan foto dua pengendara sepeda motor yang diberhentikan petugas kepolisian. Menariknya, salah seorang pengendara menggunakan pelat nomor kendaraan yang nyeleneh.
Polisi yang mengenakan jas hujan kuning tersebut juga tampak menunjuk ke arah pelat nomor yang tidak sesuai aturan tersebut.
Dalam cuitan itu, ada dua foto yang dibagikan. Pertama, dua pengendara sepeda motor yang tengah dihentikan petugas kepolisian.
Seorang polisi mengenakan mantel kuning dan helm putih menunjuk ke arah sepeda motor jenis matic yang berhenti di tepi jalan. Sekilas unggahan tersebut terkesan biasa saja.
Baca Juga: Mau Beli Sepeda Motor Baru? Ini Prediksi Modelnya di Pasar Nasional 2021
Pada foto kedua, baru terlihat keunikan yang ada dalam foto tersebut. Petugas tampak mengarahkan telunjuknya ke pelat nomor belakang kendaraan tersebut.
Foto yang merupakan hasil diperbesar foto pertama itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dan cenderung nyeleneh. Pelat nomor kendaraan tersebut bertuliskan kalimat "L UNAS PAK".
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat masing-masing memiliki aturan hukum untuk penggunaan pelat nomor. Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlakunya.
Selain itu, beberapa hal yang harus terpenuhi juga adalah bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sejak diunggah pada Rabu (13/1/2021), cuitan mengenai pengendara motor dengan pelat nomor nyeleneh tersebut sudah disukai lebih dari 900 pengguna Twitter.
Baca Juga: Potret Razia Tilang Era Orde Baru, Cukup Banyak Motor Honda di Jalanan
Ada seratus lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa di antaranya memberikan tanggapan di kolom komentar.
Ada berbagai pendapat yang ikut diutarakan warganet mengenai pelat kendaraan bermotor.
"Kostum plat Rp 3 Jutaan ya? Serius nanya," tulis akun @ariefghozaly.
"Mending plat nomor bang Jarwon B 217 AN Berdua satu tujuan," komentar akun @KajiGaul_.
"Alhamdulillah lunas. Ayo kredit lagi pak," tanggapan akun @paceijo.
Sementara akun @Tidak_jatuh mengatakan, "Gak disetop debt collector tapi disetop polisi."
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Menambah Catatan Kelam Polri, Pengamat Bilang Begini
-
5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Korban Diserang usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Saya Kira Bukan Konflik Internal
-
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025