SuaraJogja.id - Akun Twitter @txtdrpemerintah membagikan foto dua pengendara sepeda motor yang diberhentikan petugas kepolisian. Menariknya, salah seorang pengendara menggunakan pelat nomor kendaraan yang nyeleneh.
Polisi yang mengenakan jas hujan kuning tersebut juga tampak menunjuk ke arah pelat nomor yang tidak sesuai aturan tersebut.
Dalam cuitan itu, ada dua foto yang dibagikan. Pertama, dua pengendara sepeda motor yang tengah dihentikan petugas kepolisian.
Seorang polisi mengenakan mantel kuning dan helm putih menunjuk ke arah sepeda motor jenis matic yang berhenti di tepi jalan. Sekilas unggahan tersebut terkesan biasa saja.
Pada foto kedua, baru terlihat keunikan yang ada dalam foto tersebut. Petugas tampak mengarahkan telunjuknya ke pelat nomor belakang kendaraan tersebut.
Foto yang merupakan hasil diperbesar foto pertama itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dan cenderung nyeleneh. Pelat nomor kendaraan tersebut bertuliskan kalimat "L UNAS PAK".
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat masing-masing memiliki aturan hukum untuk penggunaan pelat nomor. Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlakunya.
Selain itu, beberapa hal yang harus terpenuhi juga adalah bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sejak diunggah pada Rabu (13/1/2021), cuitan mengenai pengendara motor dengan pelat nomor nyeleneh tersebut sudah disukai lebih dari 900 pengguna Twitter.
Baca Juga: Mau Beli Sepeda Motor Baru? Ini Prediksi Modelnya di Pasar Nasional 2021
Ada seratus lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa di antaranya memberikan tanggapan di kolom komentar.
Ada berbagai pendapat yang ikut diutarakan warganet mengenai pelat kendaraan bermotor.
"Kostum plat Rp 3 Jutaan ya? Serius nanya," tulis akun @ariefghozaly.
"Mending plat nomor bang Jarwon B 217 AN Berdua satu tujuan," komentar akun @KajiGaul_.
"Alhamdulillah lunas. Ayo kredit lagi pak," tanggapan akun @paceijo.
Sementara akun @Tidak_jatuh mengatakan, "Gak disetop debt collector tapi disetop polisi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh