SuaraJogja.id - Akun Twitter @txtdrpemerintah membagikan foto dua pengendara sepeda motor yang diberhentikan petugas kepolisian. Menariknya, salah seorang pengendara menggunakan pelat nomor kendaraan yang nyeleneh.
Polisi yang mengenakan jas hujan kuning tersebut juga tampak menunjuk ke arah pelat nomor yang tidak sesuai aturan tersebut.
Dalam cuitan itu, ada dua foto yang dibagikan. Pertama, dua pengendara sepeda motor yang tengah dihentikan petugas kepolisian.
Seorang polisi mengenakan mantel kuning dan helm putih menunjuk ke arah sepeda motor jenis matic yang berhenti di tepi jalan. Sekilas unggahan tersebut terkesan biasa saja.
Pada foto kedua, baru terlihat keunikan yang ada dalam foto tersebut. Petugas tampak mengarahkan telunjuknya ke pelat nomor belakang kendaraan tersebut.
Foto yang merupakan hasil diperbesar foto pertama itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dan cenderung nyeleneh. Pelat nomor kendaraan tersebut bertuliskan kalimat "L UNAS PAK".
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat masing-masing memiliki aturan hukum untuk penggunaan pelat nomor. Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlakunya.
Selain itu, beberapa hal yang harus terpenuhi juga adalah bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sejak diunggah pada Rabu (13/1/2021), cuitan mengenai pengendara motor dengan pelat nomor nyeleneh tersebut sudah disukai lebih dari 900 pengguna Twitter.
Baca Juga: Mau Beli Sepeda Motor Baru? Ini Prediksi Modelnya di Pasar Nasional 2021
Ada seratus lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa di antaranya memberikan tanggapan di kolom komentar.
Ada berbagai pendapat yang ikut diutarakan warganet mengenai pelat kendaraan bermotor.
"Kostum plat Rp 3 Jutaan ya? Serius nanya," tulis akun @ariefghozaly.
"Mending plat nomor bang Jarwon B 217 AN Berdua satu tujuan," komentar akun @KajiGaul_.
"Alhamdulillah lunas. Ayo kredit lagi pak," tanggapan akun @paceijo.
Sementara akun @Tidak_jatuh mengatakan, "Gak disetop debt collector tapi disetop polisi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais