SuaraJogja.id - Akun Twitter @txtdrpemerintah membagikan foto dua pengendara sepeda motor yang diberhentikan petugas kepolisian. Menariknya, salah seorang pengendara menggunakan pelat nomor kendaraan yang nyeleneh.
Polisi yang mengenakan jas hujan kuning tersebut juga tampak menunjuk ke arah pelat nomor yang tidak sesuai aturan tersebut.
Dalam cuitan itu, ada dua foto yang dibagikan. Pertama, dua pengendara sepeda motor yang tengah dihentikan petugas kepolisian.
Seorang polisi mengenakan mantel kuning dan helm putih menunjuk ke arah sepeda motor jenis matic yang berhenti di tepi jalan. Sekilas unggahan tersebut terkesan biasa saja.
Pada foto kedua, baru terlihat keunikan yang ada dalam foto tersebut. Petugas tampak mengarahkan telunjuknya ke pelat nomor belakang kendaraan tersebut.
Foto yang merupakan hasil diperbesar foto pertama itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dan cenderung nyeleneh. Pelat nomor kendaraan tersebut bertuliskan kalimat "L UNAS PAK".
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat masing-masing memiliki aturan hukum untuk penggunaan pelat nomor. Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlakunya.
Selain itu, beberapa hal yang harus terpenuhi juga adalah bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sejak diunggah pada Rabu (13/1/2021), cuitan mengenai pengendara motor dengan pelat nomor nyeleneh tersebut sudah disukai lebih dari 900 pengguna Twitter.
Baca Juga: Mau Beli Sepeda Motor Baru? Ini Prediksi Modelnya di Pasar Nasional 2021
Ada seratus lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa di antaranya memberikan tanggapan di kolom komentar.
Ada berbagai pendapat yang ikut diutarakan warganet mengenai pelat kendaraan bermotor.
"Kostum plat Rp 3 Jutaan ya? Serius nanya," tulis akun @ariefghozaly.
"Mending plat nomor bang Jarwon B 217 AN Berdua satu tujuan," komentar akun @KajiGaul_.
"Alhamdulillah lunas. Ayo kredit lagi pak," tanggapan akun @paceijo.
Sementara akun @Tidak_jatuh mengatakan, "Gak disetop debt collector tapi disetop polisi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik