SuaraJogja.id - Akun Twitter @txtdrpemerintah membagikan foto dua pengendara sepeda motor yang diberhentikan petugas kepolisian. Menariknya, salah seorang pengendara menggunakan pelat nomor kendaraan yang nyeleneh.
Polisi yang mengenakan jas hujan kuning tersebut juga tampak menunjuk ke arah pelat nomor yang tidak sesuai aturan tersebut.
Dalam cuitan itu, ada dua foto yang dibagikan. Pertama, dua pengendara sepeda motor yang tengah dihentikan petugas kepolisian.
Seorang polisi mengenakan mantel kuning dan helm putih menunjuk ke arah sepeda motor jenis matic yang berhenti di tepi jalan. Sekilas unggahan tersebut terkesan biasa saja.
Pada foto kedua, baru terlihat keunikan yang ada dalam foto tersebut. Petugas tampak mengarahkan telunjuknya ke pelat nomor belakang kendaraan tersebut.
Foto yang merupakan hasil diperbesar foto pertama itu menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dan cenderung nyeleneh. Pelat nomor kendaraan tersebut bertuliskan kalimat "L UNAS PAK".
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat masing-masing memiliki aturan hukum untuk penggunaan pelat nomor. Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlakunya.
Selain itu, beberapa hal yang harus terpenuhi juga adalah bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Sejak diunggah pada Rabu (13/1/2021), cuitan mengenai pengendara motor dengan pelat nomor nyeleneh tersebut sudah disukai lebih dari 900 pengguna Twitter.
Baca Juga: Mau Beli Sepeda Motor Baru? Ini Prediksi Modelnya di Pasar Nasional 2021
Ada seratus lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa di antaranya memberikan tanggapan di kolom komentar.
Ada berbagai pendapat yang ikut diutarakan warganet mengenai pelat kendaraan bermotor.
"Kostum plat Rp 3 Jutaan ya? Serius nanya," tulis akun @ariefghozaly.
"Mending plat nomor bang Jarwon B 217 AN Berdua satu tujuan," komentar akun @KajiGaul_.
"Alhamdulillah lunas. Ayo kredit lagi pak," tanggapan akun @paceijo.
Sementara akun @Tidak_jatuh mengatakan, "Gak disetop debt collector tapi disetop polisi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Viral Pemotor Dianiaya Usai Tegur Pelawan Arah di Umbulharjo Kota Jogja, Polisi Turun Tangan
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon