SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac sebagai salah satu upaya penanganan covid-19. Selain itu, ada beberapa tokoh publik yang ikut menjadi bagian orang-orang pertama yang menerima vaksin untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada keamanan vaksin yang diberikan gratis oleh pemerintah.
Di tengah semarak penyuntikan vaksin hari pertama Rabu (13/1/2021), aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak diberikan vaksin. Tindakan tersebut juga tak bisa dipidana dengan undang-undang Karantina Kesehatan jika negara belum mengumumkan lockdown atau status karantina wilayah.
"Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah," tulis Natalius dalam cuitannya.
Dalam cuitan tersebut, Natalius juga mengunggah sebuah poster yang menjelaskan masalah yang sama. Ia mempertanyakan mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menyebutkan jika menolak vaksinasi covid-19 bisa dipidana. Natalius mempertanyakan asal sekolah Wamenkumham dan apakah yang bersangkutan mengerti arti karantina.
Selanjutnya Natalius menceritakan jika UU kesehatan, UU tantang kesehatan dan UU wabah menyebutkan jika kekarantinaan itu harus dengan national adress mengenai entry and exit darat, laut dan udara. Lock and open wilayah. Sementara Presiden Jokowi belum menerapkan peraturan tersebut. Oleh karenanya penolakan vaksin tidak bisa dipidana.
Sejak diunggah, cuitan Natalius yang menjelaskan mengenai pidana kepada orang yang menolak vaksin tersebut sudah disukai lebih dari 2000 pengguna Twitter. Ada 500 lebih warganet yang membagikan ulang. Selain itu, tidak sedikit warganet yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar. Berbagai pendapat ikut disampaikan warganet mengenai vaksin covid-19.
"Kenapa Habib Rizieq juga dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan? Padahal Indonesia Belum Pernah Lockdown/ Karantina. Hukum Milik Penguasa," tulis akun @leitojazzy.
"Hukum, separo dijalankan, separo justru enggak. Bergantung selera. Itu namanya contradicto in terminis; tumpang tindih pikiran di lingkungan kekuasaan. Preet," komentar akun @Ayatulla03.
"Terserah kau aja bang, gimana enaknya kau aja, supaya nggak jadi ganjalan hati, biar tak sakit kau nanti," tanggapan kun @waelah_rizky.
Baca Juga: Natalius Pigai: Menolak Vaksin Covid-19 Itu Hak Asasi Rakyat
Sementara akun @MattRai3 menyampaikan, "Bukannya pidana berlaku dalam satu koridor uu karantina bang? Sementara negeri ini belum menerapkan uu karantina. Maksud pernyataan dalam bahasa hukum wamenkumham itu apa bang."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan