Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menunjukkan barang bukti berupa laptop yang dicuri oleh spesialis pencurian kos mahasiswa di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau membayar denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Ngadi.
Berita Terkait
-
Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
-
Sepanjang 2020, Ada 370 Kasus Pencurian Motor di Kota Malang
-
Cegah Pencurian Pecahkan Kaca Mobil: Bisa Pelesir, Aman di Tempat Parkir
-
Viral Drama Pencurian Gorengan di TikTok, Publik: Layak Dapat Oscar!
-
Viral Video Drama Pencurian Gorengan, Dinilai Layak Masuk Nominasi Oscar
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara