Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menunjukkan barang bukti berupa laptop yang dicuri oleh spesialis pencurian kos mahasiswa di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau membayar denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Ngadi.
Berita Terkait
-
Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
-
Sepanjang 2020, Ada 370 Kasus Pencurian Motor di Kota Malang
-
Cegah Pencurian Pecahkan Kaca Mobil: Bisa Pelesir, Aman di Tempat Parkir
-
Viral Drama Pencurian Gorengan di TikTok, Publik: Layak Dapat Oscar!
-
Viral Video Drama Pencurian Gorengan, Dinilai Layak Masuk Nominasi Oscar
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah