Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menunjukkan barang bukti berupa laptop yang dicuri oleh spesialis pencurian kos mahasiswa di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau membayar denda paling banyak Rp900 ribu," ujar Ngadi.

Load More