Lima pelaku pencurian di perusahaan penyedia masker dan pampers digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku paling lama 7 tahun," ujar Ngadi.
Berita Terkait
-
Ambil Sarung di Masjid Godean, Pencuri Gasak Laptop Marbot
-
Saking Enaknya Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Digondol Maling
-
Keenakan Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Dibawa Maling
-
Empat Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya
-
Duh! Langgar Kode Etik, Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini