Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:37 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

"Mendapat laporan, Senin (12/1/2021) kemarin kami langsung mendatangi kamar pelaku. Dan di dalam kamar pelaku kami dapati puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,"terangnya.

Polisi pun menggeledah kamar A dan menemukan SIM A dan juga KTP palsu milik A. Polisi lantas menggelandang A ke Mapolsek Semin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan uang mainan sebanyak 300 lembar, 44 uang palsu, dan juga printer.

Dari pemeriksaan sementara, uang mainan dan uang palsu tersebut rencana akan diserahkan ke Erwin sebagai balas dendam karena telah menipunya puluhan juta. A ingin menipu Erwin dengan uang mainan serta uang palsu tersebut. A membantah kalau uang palsu tersebut akan digunakan untuk alat pembayaran ataupun diedarkan.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Yo pasal 244 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tambahnya.

Baca Juga: Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul

Menurut Arif, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk motif mengontrak rumah di Semin. Untuk sementara pelaku memang bermain sendiri dan uang tersebut belum pernah digunakan untuk bertransaksi.

Terkait dengan pembuatan kartu identitas palsu baik SIM maupun KTP pihaknya masih melakukan pendalaman Apa tujuan tersangka melakukan pemalsuan identitas tersebut. Pihaknya saat ini masih fokus dengan kasus uang palsu dari tersangka.

"Kalau tinggal di Semin itu alasannya ingin belajar ngaji. Tetapi di sana bukan lingkungan Pondok Pesantren,"tambahnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

Load More