Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:05 WIB
Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolsek Sewon terkait kasus pria menebas leher kawannya, Jumat (15/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

AC disangkakan dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Load More