SE Pemprov Jateng yang dimaksud bernomor 443.3/0000870 berisi tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tertanggal 13 Januari 2021.
Ada empat poin dalam SE itu. salah satu poin yakni operasional kegiatan restoran dans ejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
"Kami langsung sosialisasikan ke pelaku usaha. Karena itu harus segera tersampaikan. Sesuai SE tersebut, jam operasional sampai pukul 19.00 WIB setelah itu nanti bisa tetap beroperasi namun hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang," Plt Kasatpol PP Pemkab Klaten Rabiman.
Meski masih boleh beroperasi pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, pelaku usaha diminta menaati ketentuan hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Hal itu dilakukan dengan menggulung tikar dan kursi yang biasa digunakan untuk tempat duduk pembeli digulung serta disimpan.
Baca Juga: Surat Anak SD ke Bupati Klaten Bikin Haru: Saya Sedih Ayah Tidak Bisa Kerja
"Tujuannya agar tidak ada yang makan di sana dan hanya membeli untuk dibawa pulang ketika di atas pukul 19.00 WIB," urai dia.
Rabiman menuturkan keluarnya SE gubernur itu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kuliner terutama mereka yang berjualan mulai sore hingga malam. Rabiman mengakui banyak usulan agar pembatasan jam operasional selama PPKM yang semula berlaku maksimal pukul 19.00 WIB dikaji ulang.
Meski sudah ada pelonggaran jam operasional, Rabiman mengimbau pelaku usaha termasuk pelaku kuliner tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti ketentuan membatasi jumlah orang yang makan dan minum di tempat serta mengatur jarak.
"Roh dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan agar tidak muncul kerumunan dan lain-lain. Oleh karena itu, kami berharap semua mematuhi aturan yang berlaku termasuk ketika ada antrean juga harus diatur jaraknya," ungkap dia.
Begitu pula dengan kepatuhan terhadap jam operasional yang diperbolehkan bagi pedagang yang berjualan di trotoar pukul 15.00 WIB-05.00 WIB.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
"Sekarang sudah ada pelonggaran jam operasional. Kami mengimbau agar teman-teman pedagang di trotoar tetap buka mulai pukul 15.00 WIB termasuk di kawasan Alun-alun Klaten," jelas dia.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY